• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Opini

HUT Merangin ke-76 Jangan Efort di Undangan dan Seremoni, Pemerintah Wajib Hadir Jaga Hutan dan Lingkungan

Redaksi by Redaksi
22 Desember 2025
in Opini
0
HUT Merangin ke-76 Jangan Efort di Undangan dan Seremoni, Pemerintah Wajib Hadir Jaga Hutan dan Lingkungan

Ket :Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Jambi HIMAJA-PRI, Fajar Nugraha ( foto Istimewa )

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Opini Merangin, 22 Desember 2025, HUT Merangin ke-76 seharusnya menjadi momentum refleksi dan koreksi serius bagi pemerintah daerah, bukan sekadar rutinitas seremonial yang dipenuhi undangan resmi, pidato, dan perayaan simbolik tanpa dampak nyata bagi rakyat.

 

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Jambi HIMAJA-PRI, Fajar Nugraha, menegaskan bahwa di usia ke-76 ini, Kabupaten Merangin masih menghadapi persoalan lingkungan yang sangat serius, terutama maraknya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)serta perambahan hutan yang berlangsung secara masif dan terbuka.

 

“Setiap tahun undangan HUT selalu tertata rapi, tamu kehormatan selalu lengkap. Tapi di saat yang sama, PETI merajalela dan hutan Merangin dirambah tanpa rasa takut. Ini menunjukkan lemahnya kehadiran negara di lapangan,” tegas Fajar Nugraha.

 

Fajar menegaskan bahwa praktik PETI dan perusakan hutan jelas melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam:

 

* Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa setiap perusakan dan pencemaran lingkungan wajib dicegah dan ditindak tegas.

* Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang perambahan kawasan hutan dan mengamanatkan perlindungan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan.

* Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan tanpa izin adalah tindak pidana.

 

Namun faktanya, pelanggaran-pelanggaran tersebut masih terjadi secara terang-terangan di wilayah Merangin.

 

“Undang-undangnya jelas, aturannya ada, sanksinya tegas. Pertanyaannya sekarang: di mana keberanian pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menegakkan aturan itu?” lanjut Fajar.

 

Selain PETI, perambahan hutan yang terus terjadi berpotensi melanggar prinsip pembangunan berkelanjutan dan bertentangan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat — bukan untuk dirusak demi kepentingan segelintir pihak.

 

Fajar yang juga Aktivis KAMMI Riau ini, menilai kondisi pemerintahan saat ini masih cenderung sibuk dalam agenda seremonial dan undangan-undangan, sementara persoalan krusial seperti lingkungan dan keselamatan rakyat justru terpinggirkan.

 

“Jangan sampai ulang tahun daerah hanya sibuk membagi undangan, sementara rakyat menanggung banjir, sungai tercemar, dan hutan habis dirampok. Merangin tidak kekurangan acara, tapi kekurangan ketegasan,” ujar Fajar Nugraha.

 

HIMAJA MENUNTUT:

 

1. Penegakan hukum lingkungan secara tegas dan transparan sesuai UU yang berlaku.

2. Penertiban total PETI tanpa tebang pilih.

3. Penghentian perambahan hutan dan pemulihan kawasan yang telah rusak.

4. Evaluasi serius kinerja pemerintah daerah, bukan sekadar laporan keberhasilan di mimbar perayaan.

5. Pengurangan budaya seremoni dan pengalihan anggaran pada penyelamatan lingkungan dan kesejahteraan rakyat.

 

Fajar menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan siap berada di barisan terdepan mengawal penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Merangin.

 

“Selamat HUT Merangin ke-76. Jangan jadikan usia sebagai kebanggaan kosong, tetapi sebagai peringatan bahwa tanggung jawab terhadap rakyat dan lingkungan tidak bisa lagi ditunda,” tutup Fajar Nugraha, Ketua Umum HIMAJA Riau.

126
Tags: Fajar NugrahaHut Merangin Ke 76Kabupaten MeranginOpiniPemerintah Hadir Jaga Hutan dan Lingkungn
Previous Post

Roy Suryo Cs Kurang Puas Uji Ijazah Jokowi, Tegaskan Siap Main Panjang

Next Post

Kajari Medan Minim Prestasi, Mahasiswa Geruduk Kejati Sumut Desak Copot!

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Kajari Medan Minim Prestasi, Mahasiswa Geruduk Kejati Sumut Desak Copot!

Kajari Medan Minim Prestasi, Mahasiswa Geruduk Kejati Sumut Desak Copot!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.