Korannusantara.id , Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap dugaan praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menetapkan Bupati Bekasi (ADK) bersama ayahnya, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan uang ijon proyek dari pihak swasta.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Selain ADK dan HM Kunang, KPK juga menetapkan satu tersangka lain berinisial SRJ yang berperan sebagai pihak pemberi.
“KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni saudara ADK selaku Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang, saudara HMK selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, yang juga ayah dari ADK, serta saudara SRJ sebagai pihak swasta,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk kepentingan penyidikan. Penahanan tersebut berlaku selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Desember 2025.
Dalam perkara ini, ADK dan HM Kunang diduga sebagai pihak penerima suap. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf h atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, SRJ selaku pihak pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Asep mengungkapkan, ADK dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek dari SRJ dengan total nilai mencapai Rp 9,5 miliar. Uang tersebut disebut sebagai uang muka atau jaminan atas proyek-proyek yang rencananya akan dikerjakan pada tahun-tahun mendatang.
Menurut KPK, komunikasi antara ADK dan SRJ mulai terjalin sejak akhir tahun 2024, tidak lama setelah Ade dilantik sebagai Bupati Bekasi. Dalam komunikasi tersebut, ADK diduga beberapa kali meminta sejumlah uang meski proyek yang dimaksud belum ada dan baru direncanakan untuk tahun 2026 dan seterusnya.
“Pemberian uang dilakukan meskipun proyeknya sendiri belum ada. Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar dan dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara,” jelas Asep.
Selain dugaan penerimaan ijon proyek, KPK juga mengungkap adanya aliran dana lain yang diterima ADK sepanjang tahun 2025. Dana tersebut berasal dari sejumlah pihak dengan total nilai mencapai sekitar Rp 4,7 miliar.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta aliran dana terkait proyek-proyek di Kabupaten Bekasi.***



