• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

PB HMI : Periksa TPL, dan Akhiri Narasi Ketidakadilan Bagi Dunia Usaha

Redaksi by Redaksi
18 Desember 2025
in Hukum & Kriminal, Opini
0
Aktivis Mahasiswa Islam Dukung Hendri Yanto Sitorus Bangun Kabupaten Labuhanbatu Utara

Ket : Mhd Isnen Hrp Pengurus Besar HMI " Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL) patut disambut sebagai langkah yang tepat dalam kerangka negara hukum"

0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – jakarta, Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL) patut disambut sebagai langkah yang tepat dalam kerangka negara hukum. Setiap badan usaha, tanpa kecuali, memang wajib tunduk pada mekanisme pengawasan negara.

PB HMI menyampaikan bahwa pemeriksaan harus dilakukan dan itu bukan bentuk kriminalisasi, melainkan instrumen konstitusional untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum, lingkungan, dan hak masyarakat, tetapi harus dilakukan secara profesional, transparan dan berbasis fakta hukum.

“Pemeriksaan bukan bentuk kriminalisasi, itu sebagai instrumen untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum, lingkungan dan masyarakat. Namun, yang tidak kalah penting, pemeriksaan tersebut harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis fakta hukum, bukan sebagai respons atas tekanan massa atau opini yang terlanjur dibentuk di ruang publik” ujar Isnen melalui siaran pers, selasa, 16/12/2025.

Isnen menyampaikan bahwa pemeriksaan harus dilakukan dengan profesional dan bukan berdasarkan praduga, jika terbukti bersalah maka tindak tegas, jika tidak maka negara juga harus menghentikan narasi ketidakadilan yang membebani pelaku usaha

“Negara tidak boleh memulai proses pemeriksaan dengan praduga bersalah. Jika itu terjadi, maka pemeriksaan kehilangan maknanya sebagai alat keadilan dan berubah menjadi legitimasi atas prasangka sosial. Dalam negara hukum, prinsipnya jelas : jika terbukti melanggar, negara wajib bertindak tegas. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, khususnya yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat. Tetapi sebaliknya, jika hasil pemeriksaan menyatakan TPL patuh hukum, maka negara juga berkewajiban menghentikan seluruh narasi ketidakadilan yang selama ini membebani pelaku usaha” ungkap Isnen.

Menurut Isnen tidak adil membiarkan dunia usaha terus berada dalam posisi “terdakwa sosial” tanpa putusan hukum yang sah. Persoalan ini bukan semata tentang satu perusahaan, melainkan tentang kepastian hukum dan wibawa negara, karena dunia usaha adalah bagian dari ekosistem pembangunan nasional.

“Dunia usaha adalah bagian dari ekosistem pembangunan nasional. Menjaga iklim investasi yang sehat, kepastian berusaha, dan rasa aman bagi pelaku ekonomi adalah mandat konstitusional pemerintah. Ketika badan usaha yang telah diperiksa secara resmi tetap diseret dalam stigma publik, yang rusak bukan hanya reputasi korporasi, tetapi juga kredibilitas negara sebagai penjamin keadilan” tambah Isnen.

Lebih lanjut Isnen menambahkan bahwa Instruksi Presiden seharusnya menjadi momentum koreksi cara negara berkomunikasi. Pemeriksaan boleh dan perlu, tetapi penghakiman dini harus dihentikan. Penegakan hukum tidak boleh berjalan seiring dengan pembunuhan karakter. Negara tidak boleh tunduk pada tekanan opini yang memaksa lahirnya kesimpulan sebelum proses hukum selesai. Lebih jauh, Presiden perlu memastikan bahwa hasil pemeriksaan menjadi titik akhir polemik, bukan bahan bakar baru untuk narasi konflik.

“Jika TPL terbukti bersih, negara harus hadir paling depan meluruskan opini publik, menghentikan tuduhan, dan memulihkan martabat hukum. Jika tidak, maka pesan yang sampai ke publik justru berbahaya: bahwa kebenaran hukum tidak pernah cukup untuk mengakhiri stigma. Keadilan harus berlaku dua arah. Negara tegas kepada pelanggar hukum, tetapi juga adil kepada mereka yang patuh. Dunia usaha tidak boleh diperlakukan sebagai kambing hitam setiap kali muncul persoalan struktural yang sejatinya merupakan tanggung jawab kebijakan dan pengawasan negara” lanjut Isnen

Ditambahkan Isnen bahwa Pada titik inilah kepemimpinan Presiden diuji. Negara hukum bukan negara tekanan. Keadilan tidak lahir dari desakan massa, melainkan dari proses yang jujur, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kepemimpinan Presiden di uji disini, kita Negara hukum bukan negara tekanan, Pemeriksaan TPL harus menjadi contoh bahwa hukum benar-benar menjadi panglima, bukan sekadar alat untuk meredam gejolak opini sesaat” tutup-nya

235
Tags: Bencana SumateraKayu GelondonganMhd Isnen HrpPB HMITPL
Previous Post

Tutup Sespim Polri 2025, Kapolri Tekankan Sinergi Lintas Institusi

Next Post

Wapres Gibran Transit di Lanud Soewondo, disambut Pangdam BB dan Gubsu, ke Gayo Lues Tinjau Korban Bencana Aceh

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Wapres Gibran Transit di Lanud Soewondo, disambut Pangdam BB dan Gubsu, ke Gayo Lues Tinjau Korban Bencana Aceh

Wapres Gibran Transit di Lanud Soewondo, disambut Pangdam BB dan Gubsu, ke Gayo Lues Tinjau Korban Bencana Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.