Korannusantara.id, Jakarta – Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, mengumumkan bahwa Polri menjatuhkan sanksi berat kepada enam anggota Satuan Layanan Markas (Yanma) Mabes Polri yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dua debt collector atau mata elang (matel) di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025).
Erdi mengatakan 2 polisi pelaku dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara 4 lainnya dikenakan sanksi demosi selama 5 tahun.
Keenam pelanggar tersebut adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AMZ.
“Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ucap Erdi dalam konferensi pers di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Sanksi yang diberikan merupakan hasil dari Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap keenam anggota yang terlibat pengeroyokan itu.
Erdi menyebut dua anggota Yanma yang dikenakan sanksi PTDH adalah Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Erdi menyebut keduanya mengajukan banding.
“Sanksi administratif, yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Atas putusan tersebut, kedua pelanggar menyatakan banding,” ucap Erdi.
Brigadir IAM dan Bripda AMZ dianggap memiliki peran utama dalam memicu dan mengarahkan tindakan kekerasan tersebut. Bripda AMZ, kata Erdi, merupakan pemilik sepeda motor yang dicegat oleh matel di TMP Kalibata. AMZ pun kemudian mengirim informasi melalui grup WhatsApp kepada rekan-rekannya.
“Pertama, Bripda AMZ pemilik kendaraan NMAX hitam yang dicegat dan diberhentikan oleh pihak debt collector dan kemudian menginformasikan ke Brigadir IAM,” ucap Erdi.
Setelah menerima pesan dari AMZ, Brigadir IAM langsung mengajak empat orang lainnya ke lokasi sesuai yang dikirimkan oleh AMZ.
“Kemudian, untuk Brigadir IAM menerima informasi melalui WA Group dari Bripda AMZ bahwa dia dan motornya ditahan oleh pihak matel sehingga Brigadir IAM spontan saat itu juga mengajak empat orang lainnya ke lokasi yang dikirim oleh Bripda AMZ,” ucapnya.
Sementara itu, empat pelaku lain, yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda IAB dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun. Erdi mengungkapkan bahwa mereka berempat disebut hanya mengikuti ajakan senior tanpa inisiatif sendiri.
“Hanya mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ yang sedang diberhentikan oleh pihak matel,” ucap dia.
Meski demikian, mereka tetap dianggap terlibat aktif dalam pengeroyokan. Erdi juga mengatakan empat anggota kepolisian yang disanksi demosi itu diwajibkan melayangkan permohonan maaf lisan dan tertulis. Keempatnya pun juga mengajukan banding.
(red)



