• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Ketua Komisi III DPR RI Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional

Putra by Putra
14 Desember 2025
in Nasional
0
Ketua Komisi III DPR RI Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional

Ket. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata Habiburokhman dalam keterangannya pada dikutip pada Minggu (14/12/2025).

Ia menjelaskan, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Sementara itu, rumusan lengkap Pasal 28 ayat (3) UU Polri tetap berlaku.

“Rumusan lengkap Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri,” jelasnya.

Menurut Habiburokhman, frasa “jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian” sama sekali tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, masih terbuka peluang bagi anggota Polri untuk bertugas di kementerian atau lembaga lain.

“Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut paut dengan Polri,” kata dia.

Habiburokhman menambahkan, tugas Polri merujuk pada Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, yakni melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Ia menilai, penugasan anggota Polri di sejumlah kementerian dan lembaga sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 masih berada dalam koridor konstitusi.

“Sepanjang penugasan anggota Polri itu dalam konteks melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat atau menegakkan hukum, maka hal tersebut jelas ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian dan tentu saja tidak bertentangan dengan konstitusi dan putusan MK,” pungkasnya.

(red)

 

97
Tags: DPR RIKapolriKomisi III DPR RIMKPerkapPolri
Previous Post

Soal Perkap No 10/2025, Pengamat: Langkah Kapolri Sudah Konstitusional, Stop Narasi Liar!

Next Post

Waket Komisi III DPR RI: Perkap 10/2025 Sejalan Dengan Putusan MK

Putra

Putra

Next Post
Waket Komisi III DPR RI: Perkap 10/2025 Sejalan Dengan Putusan MK

Waket Komisi III DPR RI: Perkap 10/2025 Sejalan Dengan Putusan MK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.