Korannusantara.id – Padang, Polemik internal Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Barat mencuat ke ruang publik menyusul pelaporan Anggota DPD RI, Cerint Iralloza Tasya, ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI. Laporan tersebut kini menuai bantahan keras dari salah satu pengurus Badko HMI Sumbar.
Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda Badko HMI Sumbar, Abdurrahman Meinanda, menegaskan dirinya masih sah menjabat sebagai pengurus dan membantah klaim pihak tertentu yang menyebut dirinya telah mengundurkan diri.
“Tudingan bahwa saya sudah mundur dan pernyataan saya cacat adalah upaya delegitimasi yang manipulatif dan tidak berdasar,” kata Abdurrahman dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (14/12/2025).
Abdurrahman menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen pengunduran diri apa pun. Ia juga menyebut hingga kini tidak ada Surat Keputusan (SK) resmi Badko HMI Sumbar yang menyatakan dirinya diberhentikan atau tidak lagi menjadi pengurus.
Sebaliknya, ia mengungkapkan fakta bahwa pada 30 November 2025 dirinya justru mendapatkan surat tugas resmi dari Badko HMI Sumbar untuk mengikuti Sekolah Pimpinan yang diselenggarakan PB HMI di Jakarta. Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Umum Badko HMI Sumbar.
“Ini menjadi bukti sah bahwa secara struktural saya masih aktif dan diakui oleh organisasi,” tegasnya.
Lebih jauh, Abdurrahman menilai pelaporan terhadap Cerint Iralloza Tasya tidak melalui mekanisme organisasi yang diatur dalam AD/ART dan Pedoman Kepengurusan HMI. Menurutnya, tidak ada rapat resmi baik sidang pleno, rapat harian, rapat presidium, rapat bidang, maupun rapat kerja yang memutuskan pelaporan tersebut atas nama Badko HMI Sumbar.
Ia juga menyoroti adanya dugaan kuat kepentingan politik di balik langkah tersebut. Abdurrahman menduga oknum yang mengatasnamakan Badko HMI Sumbar telah disusupi agenda politik pragmatis yang bertentangan dengan etika dan nilai perjuangan HMI.
“Tindakan ini melanggar AD/ART HMI Pasal 5 tentang kewajiban anggota, mulai dari menjaga nama baik organisasi hingga menjunjung tinggi etika dan moralitas,” ujar Nya.
Abdurrahman bahkan menyebut, jika terbukti laporan tersebut dilakukan tanpa mandat resmi organisasi, maka tindakan itu dapat dikategorikan sebagai makar organisasi, dengan konsekuensi hilangnya status kepengurusan bagi pihak yang terlibat.
“HMI harus kembali ke jalur perjuangan etika, bukan menjadi alat kepentingan politik,” tutupnya.
Yakin Usaha Sampai!



