• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Kapolri Teken Perpol Penugasan Luar Struktur, Polisi Aktif Bisa Jabat di 17 Kementerian dan Lembaga

Putra by Putra
12 Desember 2025
in Nasional
0
Buka Apel Kasatwil Polri 2025, Kapolri Tegaskan Penyelarasan Visi dengan Kebijakan Presiden Prabowo

Ket. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan wejangan di Apel Kasatwil di Mako Satuan Latihan Korbrimob Polri, Cikeas, Senin (24/11/2025). (Foto: Istimewa).

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polisi aktif pun dapat menjabat di 17 Kementerian/Lembaga.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar Polri alias jabatan sipil, dengan mengharuskan pengunduran diri atau pensiun terlebih dahulu.

Aturan yang diteken Kapolri ini diundangkan pada 10 Desember 2025. Dalam dokumen yang dilihat pada, Jumat (12/12/2025), Pasal 1 berisikan sejumlah pengertian, termasuk pelaksanaan tugas di luar struktur Polri.

“Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” tulis poin satu.

Kemudian dalam Pasal 2 dijelaskan pelaksanaan tugas anggota Polri meliputi jabatan di dalam negeri. jabatan di luar negeri.

Pasal 3 melanjutkan, bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi, dan organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilaksanakan pada 17 kementerian/lembaga/badan/komisi, yaitu Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; Kementerian Kehutanan.

Disusul Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Perhubungan; Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Lembaga Ketahanan Nasional.

Selanjutnya, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; Badan Narkotika Nasional; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; Badan Intelijen Negara; Badan Siber Sandi Negara; dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pelaksanaan tugas anggota Polri ini dilaksanakan pada jabatan manajerial dan non manajerial.

“Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jabatan yang ada pada instansi atau instansi lain yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga/badan/komisi, Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia,” sambung isi dokumen.

Adapun Pasal 10 menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan tugas anggota Polri di dalam negeri pada kementerian/lembaga/badan/komisi. Seperti ketika Kapolri telah menerima permohonan dari pimpinan kementerian/lembaga/badan/komisi, maka akan meneruskan kepada Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (AsSDM Kapolri) untuk menyiapkan anggota Polri yang memenuhi persyaratan.

AsSDM Kapolri kemudian menyiapkan calon melalui seleksi atau uji kompetensi dan diputuskan dalam sidang Dewan Pertimbangan Karier. Setelahnya, Kapolri atau AsSDM Kapolri mengajukan anggota Polri hasil sidang Dewan Pertimbangan Karier kepada kementerian/lembaga/badan/komisi.

“Kapolri atau Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia menetapkan keputusan, surat perintah Pelaksanaan Tugas Anggota Polri, dan surat penghadapan kepada kementerian/lembaga/badan/komisi setelah kementerian/lembaga/badan/komisi menyetujui Anggota Polri yang melaksanakan tugas; dan Kapolri menetapkan keputusan dan surat perintah Pelaksanaan Tugas Anggota Polri setelah ditetapkan melalui Keputusan Presiden untuk pengangkatan dalam jabatan eselon I,” bunyi isi dokumen.

(red)

 

138
Tags: KapolriKementerianLembagaMKPolisi Aktif
Previous Post

Prabowo Janji Pemerintah Gercep Dukung Percepatan Pemulihan di Aceh Tamiang

Next Post

Prabowo Ultimatum Pemda: Jaga Alam Kita, Jangan Tebang Pohon Sembarangan!

Putra

Putra

Next Post
Prabowo Janji Pemerintah Gercep Dukung Percepatan Pemulihan di Aceh Tamiang

Prabowo Ultimatum Pemda: Jaga Alam Kita, Jangan Tebang Pohon Sembarangan!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.