Korannusantara.id, Bandung — Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menahan dua pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam perkara dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian penyidikan atas dugaan penyimpangan kebijakan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp20 miliar.
Kajati Jawa Barat Hermon Dekristo melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Barat, Roy Rovalino, SH, MH, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Jabar Nomor: Print-66/M.2/Fd.1/08/2025 dan Print-3420/M.2/Fd.2/12/2025. Dari hasil penyidikan, tim menemukan adanya proses penganggaran dan penetapan nilai tunjangan yang tidak sesuai ketentuan. katanya Rabu, (10/12/2025).dilansir dari matafakta.com.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang tersangka:
1. RAS, Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024 yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Penetapan tersangka dituangkan dalam TAP-161/M.2/Fd.2/12/2025.
2. S, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024, ditetapkan melalui TAP-162/M.2/Fd.2/12/2025.
Roy menjelaskan bahwa pada 2022 DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan kenaikan Tuper. RAS kemudian menunjuk KJPP Antonius untuk melakukan penilaian berdasarkan SPK Nomor 027/05/PPK/APM.PRM/I/2022. Hasil penilaian KJPP memberikan rekomendasi nilai Tuper: Ketua Rp42,8 juta, Wakil Ketua Rp30,35 juta, dan Anggota Rp19,8 juta.
Namun nilai tersebut ditolak oleh pimpinan dan anggota DPRD. Lebih jauh, perhitungan untuk Wakil Ketua dan Anggota DPRD justru ditentukan sepihak oleh kelompok anggota dewan yang dipimpin S, tanpa mengacu pada ketentuan penilaian publik sebagaimana dipersyaratkan dalam PMK 101/PMK.01/2014.
“Kondisi inilah yang memicu terjadinya selisih besar nilai tunjangan yang tidak didasarkan pada penilaian resmi. Perbuatan kedua tersangka itulah yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp20 miliar,” jelas Roy.
Dalam proses hukumnya, RAS ditahan di Rutan Kelas I Kebon Waru selama 20 hari, terhitung 9–28 Desember 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Han: PRINT-3421/M.2.5/Fd.2/12/2025.
Sementara itu, tersangka S tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani masa pidana lain di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHAP.
Kejati Jawa Barat menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen dalam mengusut penyimpangan anggaran daerah, khususnya terkait hak keuangan pejabat publik.***



