Korannusantara.id – Medan, 9 Desember 2025, Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (PMP-SU) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Wilayah BRI Menara Medan. Mereka memprotes dugaan lelang sepihak yang dilakukan BRI Cabang Kota Pinang terhadap agunan milik nasabah bernama Yudi Widodo (YW).
Koordinator aksi, Dtm Rahman, menyatakan bahwa tindakan lelang sepihak tersebut merupakan perbuatan yang tidak adil dan bertentangan dengan ketentuan hukum, khususnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023.
“Lelang sepihak yang dilakukan BRI Kota Pinang merupakan tindakan yang zalim dan jelas melawan aturan. Lebih parah lagi, proses administrasinya sangat kacau,” tegas Rahman.
Rahman menjelaskan bahwa surat pemberitahuan lelang yang seharusnya diterima nasabah lima hari sebelum pelaksanaan lelang, justru baru sampai 18 hari setelah agunan dilelang.
Selain itu, surat tersebut tidak diberikan langsung kepada yang bersangkutan, melainkan kepada tetangga YW dan diterima oleh anak di bawah umur.
“Ini ada apa? Kenapa surat penting seperti itu bisa diberikan kepada anak di bawah umur? Apakah ada agenda yang sudah disetting?” ujarnya mempertanyakan.
Sementara itu, Koordinator Lapangan, Kamil Chandra, menegaskan bahwa PMP-SU menuntut Pimpinan Tinggi BRI Kanwil Medan untuk segera mencopot Kepala Cabang BRI Kota Pinang. Menurutnya, pimpinan cabang tersebut tidak menunjukkan kompetensi maupun integritas dalam menangani persoalan yang terjadi.
“Kami menilai Kepala Cabang BRI Kota Pinang tidak bermarwah dan tidak mampu menyelesaikan persoalan yang terjadi di lapangan. Jika tuntutan kami tidak diakomodasi dan tidak ada kejelasan, kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi,” tutup Kamil.



