• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Pembangunan Kampus V UIN Sumut Diduga Serobot Jalan Umum dan Langgar Regulasi, Rektor dan Perusahaan Pemenang Bungkam

Redaksi by Redaksi
1 Desember 2025
in Hukum & Kriminal
0
Pembangunan Kampus V UIN Sumut Diduga Serobot Jalan Umum dan Langgar Regulasi, Rektor dan Perusahaan Pemenang Bungkam

Ket : Pembangunan Kampus V UIN Sumut Diduga Serobot Jalan Umum ( Gambar Lokasi )

0
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Deliserdang, Pembangunan pagar tembok Kampus V Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) di Jalan Balai Desa Sena, Dusun V, Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang, kembali menuai sorotan tajam. Proyek bernilai Rp28,1 miliar yang dikerjakan PT Daffa Buana Sakti itu dituding telah menyalahi aturan karena diduga menyerobot jalan umum serta melampaui batas lahan yang telah ditetapkan pengadilan.

Berdasarkan dokumen penetapan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1-A Nomor 14/Pdt.Eks/2024/PN-Lbp Jo 3/Pdt/P-Kons/2024/PN-Lbp, pagar kampus seharusnya dibangun sesuai batas tanah yang dikeluarkan Kementerian Agama. Namun fakta di lapangan menunjukkan pagar diduga melewati garis batas resmi.

Tak hanya itu, aktivis Sumatera Utara, Johan Merdeka, mengungkap sejumlah kejanggalan lain. Ia menilai ukuran lahan yang dikerjakan tidak sesuai, tidak adanya plank proyek, serta dugaan pembangunan gedung kampus yang belum mengantongi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

‘Ini proyek negara. Kalau sudah melanggar batas lahan dan tidak memiliki dokumen wajib seperti PBG, maka harus diperiksa. Kami meminta Inspektorat turun tangan memeriksa pimpinan proyek dan pihak UIN Sumut,” tegas Johan.

Ia menambahkan, pihaknya siap menggerakkan massa ke Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi untuk mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan tersebut.

“Karena pengerjaan proyek ini menggunakan uang negara, harus ada transparansi dan kepatuhan hukum. Jangan ada yang bermain-main,” ujarnya..

Terpisah Rektor UINSU, Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag saat di konfirmasi media melalui pesan WhatsApp bersamaan pemenang tender PT Daffaa Buana Sakti, Senin, 01 Desember 2025, hingga berita ini tayang belum memberikan respon apapun .

517
Tags: Langgar RegulasiPembangunan Kampus VRektor BungkamRektor UINSUUIN Sumut
Previous Post

Gercep Polri Kembali Kirim 5,9 Ton Bantuan Logistik ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

Next Post

Luhut Akui Putuskan Izin Bandara IMIP di Era Jokowi

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Luhut Akui Putuskan Izin Bandara IMIP di Era Jokowi

Luhut Akui Putuskan Izin Bandara IMIP di Era Jokowi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.