Korannusantara.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menegaskan pihaknya tidak memiliki ruang untuk membantah maupun mengintervensi keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Hal yang sama juga berlaku bagi dua mantan direksi ASDP lainnya, yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Tanak menjelaskan, kewenangan pemberian grasi dan rehabilitasi berada sepenuhnya pada Presiden sebagai hak prerogatif yang diatur dalam konstitusi.
Menurutnya, Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa Presiden memiliki hak untuk menerbitkan grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan pendapat Mahkamah Agung (MA) serta pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Hak prerogatif Presiden tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga lain karena kewenangan itu langsung diberikan oleh UUD 1945 untuk memastikan Presiden dapat menjalankan tugasnya secara efektif,” kata Tanak kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).
Dengan dasar konstitusional tersebut, KPK memastikan tidak dapat mencampuri apapun terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan rehabilitasi kepada ketiga mantan pejabat ASDP tersebut.
Meski demikian, KPK saat ini masih menunggu surat keputusan tersebut untk menindaklanjutinya. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya menghormati keputusan pemberian rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP tersebut.
“Keputusan rehabilitasi yang diberikan Presiden sebagai hak prerogatif dari presiden kepada tiga direksi PT ASDP tersebut, dan kami sampai saat ini masih menunggu surat keputusannya,” ucap Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11/2025) malam.
(red)



