• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Lagi-lagi Prabowo Beri Rehabilitasi, Kali ini ke Eks Dirut ASDP IP Dkk

Putra by Putra
26 November 2025
in Nasional
0
Tim Percepatan Reformasi Polri Tampung Aspirasi dari Berbagai Ormas dan LSM

Ket. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco (tengah), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan), dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kiri) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11/2025) (Foto: Instagram Sufmi Dasco Ahmad)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Presiden RI, Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP Ira Puspadewi. Surat sudah diteken Prabowo sore ini.

“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11/2025).

Rehabilitasi diawali dari aspirasi masyarakat kepada DPR RI. DPR RI melalui Komisi Hukum melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi.

“Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara,” kata Dasco.

“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara,” imbuh dia.

Untuk diketahui, mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi (IP), divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Vonis ini ramai disorot publik.

Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.

Kini Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap ketiganya.

(red)

 

105
Tags: DPR RIKPKPrabowoRehabilitasiSufmi Dasco Ahmad
Previous Post

Kepala BNN RI Raih detikcom Awards 2025 sebagai Tokoh Penggerak Masyarakat dan Generasi Muda Bersih Narkoba

Next Post

Kapolri Pimpin Renungan Nilai-Nilai Ksatria Bhayangkara, Komitmen Moral dalam Transformasi Polri

Putra

Putra

Next Post
Kapolri Pimpin Renungan Nilai-Nilai Ksatria Bhayangkara, Komitmen Moral dalam Transformasi Polri

Kapolri Pimpin Renungan Nilai-Nilai Ksatria Bhayangkara, Komitmen Moral dalam Transformasi Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.