Korannusantara.id, Jakarta – Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dari praktik penambangan ilegal. Hal itu ditegaskan Sjafrie saat penertiban tambang biji timah ilegal di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Rabu (19/11/2025).
Dalam penertiban itu, Menhan didampingi Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
Berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi di lapangan, ditemukan bahwa lahan yang dijadikan lokasi penambangan tersebut berada di kawasan hutan produksi seluas 262,85 hektar dan dimanfaatkan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH/PPKH).
Temuan ini mempertegas adanya pelanggaran serius atas maraknya aktivitas tambang timah ilegal yang berada di dalam kawasan hutan, yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara.
“Saya kira dalam hal ini negara tidak boleh kalah di dalam melaksanakan kegiatan ilegal ini,” Tegas Menhan.
Ia mengatakan penindakan tidak dilakukan secara sembarangan, tetapi berdasarkan data akurat yang dihimpun tim Penegakan Kedaulatan dan Hukum (PKH) yang sebelumnya telah melakukan penelusuran di wilayah tersebut.
“Secara fisik, sekarang semua kegiatan yang mengarah kepada kegiatan ini sudah kita tutup secara geografi,” tegasnya.
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa langkah tegas pemerintah melalui Satgas PKH merupakan implementasi dari amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Menhan menekankan bahwa setiap temuan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah penertiban ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kedaulatan sumber daya alam, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dalam penindakan itu, Satgas menemukan berbagai alat berat dan fasilitas pendukung yang digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal, di antaranya 21unit excavator, 2 unit bulldozer, 1 unit genset, 10 unit mesin penghisap pasir/timah, serta perlengkapan tambang lainnya.
Seluruh alat tersebut kini diamankan sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut.
(red)



