• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Seorang warga Bernama Syaharudin dg Sitaba diduga Korban Kriminalisiasi, di Tahan 20 Hari di Polsek Tamalate Bukan Wilayah Hukum Polsek Tamalate

Redaksi by Redaksi
18 November 2025
in Hukum & Kriminal
0
Seorang warga Bernama Syaharudin dg Sitaba diduga Korban Kriminalisiasi, di Tahan 20 Hari di Polsek Tamalate Bukan Wilayah Hukum Polsek Tamalate
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Makassar, 18 November 2025, Kuasa hukum Syahrudin, Agung Salim, S.H, kembali menyampaikan protes keras terhadap proses hukum yang menimpa kliennya. Dalam pertemuan langsung dengan Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Anwar S.E.,. Agung Salim S,H mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.

Menurut hasil investigasi kuasa hukum, peristiwa yang menyeret Syahruddin bukan terjadi di wilayah hukum Polsek Tamalate, Kota Makassar. Setelah dilakukan penelusuran ulang, titik lokasi kejadian diduga berada di wilayah hukum Polsek Galesong Utara, Kabupaten Takalar.

“Setelah kami investigasi ulang, kami menemukan bahwa lokasi kejadian bukan di Makassar, tetapi di Kabupaten Takalar. Karena itu kami mempertanyakan dasar Polsek Tamalate menangani perkara ini,” ujar Agung Salim.

Meski demikian, ia tetap mengapresiasi upaya penegak hukum namun menilai adanya indikasi kejanggalan dalam proses penahanan Syahruddin. “Kami menduga ada intensi tertentu dari pihak-pihak terkait. Inilah yang tadi saya komunikasikan dengan Pak Kanit,” tambahnya.

Kuasa Hukum Belum Pernah Menerima Salinan BAP

Agung juga mengungkapkan bahwa hingga hari ini pihaknya belum menerima salinan BAP atas nama Syahruddin sebagai terlapor.

“Saya sebagai kuasa hukum wajib menerima salinan BAP. Namun sampai saat ini belum diberikan. Pak Kanit menyampaikan bahwa BAP sudah ada, namun saya belum menerimanya,” jelasnya.

Ia menyebut sudah meminta langsung kepada Kanit Reskrim agar salinan tersebut segera diberikan demi transparansi proses hukum.

Pelapor Diduga Tidak Ada di Lokasi Kejadian

Kejanggalan lain yang disoroti adalah identitas pelapor, Maimunah. Berdasarkan keterangan saksi-saksi di lapangan, pelapor disebut tidak berada di lokasi pada saat kejadian.

“Inilah yang membuat kami bertanya. Bagaimana mungkin seseorang yang tidak ada di tempat kejadian bisa membuat laporan yang dianggap valid? Siapa pun boleh melapor, tetapi harus akurat dan akuntabel,” tegas Agung.

Soal Barang Bukti: Parang dan Batu Diduga Bukan Milik Syahruddin

Kanit Reskrim Tamalate disebut menyampaikan bahwa Syahruddin menggunakan senjata tajam. Namun hasil investigasi kuasa hukum dan wawancara saksi menyatakan hal berbeda.

Menurut Agung Salim, parang dan batu bata yang dijadikan barang bukti bukan berada di tangan Syahruddin. Barang tersebut justru diklaim ditemukan dan diambil oleh anak korban, kemudian dibawa ke Polsek Galesong Utara sebagai alat bukti.

“Barang bukti ini yang kemudian dijadikan dasar penahanan. Padahal berdasarkan keterangan saksi, bukan klien saya yang memegangnya. Ini yang sangat janggal,” jelasnya.

Harapan Agar Proses Diperiksa Ulang

Agung Salim menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum, namun meminta agar penyidik, Kapolsek Tamalate, serta seluruh jajaran dapat meninjau ulang perkara ini secara objektif.

“Kami meminta transparansi agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban kriminalisasi atau kesalahan prosedur seperti yang dialami Saudara Syahruddin,” tutupnya.

 

(TIM INVESTIGASI)

282
Tags: Korban Kriminalisasipolsek tamalateSyahrudinTahanan 20 Hari
Previous Post

Kapolda Metro Jaya Luncurkan Polisi Siswa: Dari Siswa untuk Siswa Jaga Lingkungan Sekolah

Next Post

Gelar ENERGY TALK, PB HMI : Wujudkan Indonesia Net Zero Emission

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Gelar ENERGY TALK, PB HMI : Wujudkan Indonesia Net Zero Emission

Gelar ENERGY TALK, PB HMI : Wujudkan Indonesia Net Zero Emission

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.