Korannusantara.id, Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani menunjukkan ijazah doktoralnya ke hadapan publik dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).
Selain ijazah, Arsul juga menunjukkan transkrip nilai hingga foto kelulusannya. Semua yang ia tunjukkan bukan salinan, merupakan dokumen asli.
Dengan bukti-bukti itu, ia pun mempersilakan seluruh pihak untuk menilai apakah ijazah miliknya palsu seperti yang dilaporkan.
“Semua berkas ini sudah saya sampaikan juga kepada Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi, ini termasuk beberapa catatan kuliah atau komunikasi yang saya masih punya,” ujar Arsul.
Diketahui, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Hakim Konstitusi Arsul Sani ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan ijazah doktor palsu pada Jumat (14/11/2025).
Dalam laporan itu, pihak aliansi menyerahkan sejumlah bahan pemberitaan untuk memperkuat dugaan bahwa ijazah doktor Arsul Sani bermasalah.
Mereka juga menyebut universitas tempat Arsul menempuh studi tengah diselidiki otoritas antikorupsi Polandia terkait legalitas operasionalnya.
Universitas itu bernama Collegium Humanum (CH)/Warsaw Management University (WMU), tepatnya di Warsawa, Polandia.
Arsul Sani lahir di Pekalongan pada 8 Januari 1964 dan menapaki perjalanan panjang sebagai seorang praktisi hukum sekaligus politisi.
Tahun 1982, Arsul masuk Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang kemudian menjadi pijakan awal kariernya sebagai advokat dan pengacara korporat.
Nama Arsul semakin dikenal ketika ia aktif di dunia politik melalui Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ia menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PPP periode 2016-2021, lalu terpilih menjadi anggota DPR RI dan sempat menduduki posisi Wakil Ketua MPR RI.
Pada Januari 2024, Arsul dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams.
(red)



