• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Komisi III DPR RI Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan

Putra by Putra
16 November 2025
in Nasional, Politik
0
Menhan: 20 Ribu Prajurit TNI Sudah Disiapkan untuk Misi Perdamaian di Gaza

Ket. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman bakal membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Hal ini berdasarkan usulan masyarakat.

Selama ini Komisi III DPR RI sudah banyak mendapatkan masukan dari masyarakat untuk membentuk panja reformasi terkait tiga institusi penegak hukum tersebut. “Kalau bicara soal oknum memang ada di semua institusi penegak hukum,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025).

Dengan pembentukan Panja ini, Komisi III DPR RI ingin mencari solusi dalam pembenahan tiga institusi tersebut. Sehingga, benar-benar menghasilkan keadilan dan penegakan hukum yang berkualitas.

“Rencananya Minggu depan hari Selasa akan memanggil pimpinan 3 institusi tersebut. Selanjutnya akan dilakukan pengesahan panja,” katanya.

Sementara, anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menegaskan Polri sebagai alat negara harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai Kepala Negara. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang peran TNI dan Polri.

Hal ini disampaikan Rudianto dalam forum diskusi Dialektika Demokrasi bertema “Reformasi Polri Harapan Menuju Institusi Penegakan Hukum yang Profesional dan Humanis” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Menurut dia, reformasi di tubuh Polri merupakan kebutuhan mutlak setelah berbagai peristiwa hukum yang menjadi refleksi bagi seluruh elemen bangsa. Langkah Presiden dalam membentuk tim Komisi Percepatan Reformasi Polri adalah momentum penting melakukan pembenahan secara menyeluruh.

“Kata reformasi harus kita maknai sebagai upaya memperbaiki sistem secara total. Polri adalah alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Karena itu, pembenahan kelembagaan dan kewenangan harus dilakukan secara serius sekaligus terukur,” ujarnya.

(red)

 

98
Tags: HabiburokhmanKejaksaanKomisi III DPR RIPengadilanPolri
Previous Post

Operasi Zebra 2025 Digelar, Kakorlantas Polri Utamakan Perlindungan pada Pejalan Kaki

Next Post

Prabowo dan Raja Abdullah II Saksikan Demontrasi Drone TNI-Tentara Yordania

Putra

Putra

Next Post
Menhan: 20 Ribu Prajurit TNI Sudah Disiapkan untuk Misi Perdamaian di Gaza

Prabowo dan Raja Abdullah II Saksikan Demontrasi Drone TNI-Tentara Yordania

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.