Korannusantara.id – jakarta, Seorang oknum yang mengaku sebagai keluarga salah satu petinggi di Kementerian Agama (Kemenag) RI diduga melakukan intervensi terhadap panitia lelang pekerjaan. Informasi dugaan tersebut menimbulkan keresahan di lingkungan internal karena dinilai berpotensi mencederai prinsip transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Informasi yang diterima pada Jumat, 7 November 2025, menyebutkan bahwa oknum tersebut diduga mencoba memengaruhi keputusan panitia agar proyek tertentu diberikan kepada pihak yang didukungnya.
Dengan mengatasnamakan kedekatannya dengan pejabat tinggi, yang bersangkutan diduga memberikan tekanan yang sulit ditolak oleh panitia.
Akibatnya, panitia dikabarkan khawatir menolak permintaan tersebut karena takut akan kemungkinan konsekuensi. Situasi ini dinilai berpotensi mengarah pada penunjukan penyedia tanpa melalui proses kompetisi yang sehat dan terbuka sebagaimana mestinya.
Dugaan intervensi ini turut memunculkan kekhawatiran di kalangan pegawai dan pihak terkait. Mereka menilai tindakan tersebut dapat mengganggu tatanan pengadaan yang semestinya berlandaskan profesionalitas, akuntabilitas, serta bebas dari intervensi pihak manapun. Tidak hanya itu, potensi penurunan kualitas pekerjaan juga disoroti karena pemilihan penyedia jasa tidak dilakukan berdasarkan kualifikasi terbaik.
Menanggapi informasi tersebut, redaksi melakukan konfirmasi kepada pihak Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kementerian Agama. UKPBJ menyampaikan sejumlah penjelasan sebagai berikut:
1. Tidak Ada Laporan Masuk
Pihak UKPBJ menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan terkait dugaan intervensi tersebut.
2. Proses Lelang Berbasis Sistem
Tim Kelompok Kerja (Pokja) bekerja sepenuhnya melalui sistem SPSE sesuai regulasi pengadaan sebagaimana diatur dalam Perpres 46 Tahun 2025/2026. Seluruh tahapan mulai dari pengumuman, pemasukan penawaran, evaluasi, hingga penetapan pemenang dilakukan secara elektronik.
3. Penetapan Pemenang Objektif
Pokja menegaskan bahwa penetapan pemenang lelang dilakukan berdasarkan evaluasi yang objektif sesuai kriteria yang tercantum dalam dokumen pengadaan.
Pihak UKPBJ menegaskan tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam pengambilan keputusan.
4. Tidak Ada Komunikasi Dengan Pihak Diduga Terkait
Terkait pertanyaan apakah pernah melakukan komunikasi dengan oknum dimaksud, UKPBJ menyebut sejauh ini tidak, namun akan melakukan pendalaman.
5. Imbauan Pelaporan Resmi
Jika terdapat dugaan intervensi, UKPBJ meminta agar laporan resmi disampaikan kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk ditindaklanjuti.
6. Pengawasan Proyek
Untuk proyek yang bersumber dari SBSN, UKPBJ menyebut terdapat pendampingan dan pengawasan dari Itjen.
7. Komitmen Kemenag
UKPBJ menegaskan bahwa Kementerian Agama berkomitmen penuh menjalankan proses pengadaan barang/jasa secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Evaluasi internal juga akan dilakukan guna memastikan seluruh tahapan telah dijalankan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pengumpulan keterangan lanjutan masih berlangsung. Redaksi akan menyampaikan pembaruan apabila terdapat informasi resmi tambahan terkait dugaan intervensi dalam proses lelang tersebut.



