Korannusantara.id – Luwuk, Oknum aparat Desa Tombos inisial “Y.R Manik” kecamatan Peling tengah kabupaten Banggai Kepulauan’ Sulawesi Tengah diduga bersifat seperti preman saat membackup pengguna kendaraan bodong. Luwuk 08-Nov-2025
Bermula terparkir kendaraan bermasalah di rumah salah satu warga Desa Tombos , Dengan nomor polisi sesuai dengan data kendaraan bermasalah milik salah satu Bank di Gorontalo’ kemudian salah satu warga Desa setempat di datangi pihak yang mengklaim bahwa kendaraan tersebut milik pihak bank dan masih menyisakan hutang ratusan juta, namun kedatangan pelaksana dengan maksud untuk bermediasi’ salah satu perangkat Desa “Y.R manik” hadir dengan sikap tak terpuji, tidak bersikap sebagaimana perangkat desa yang semestinya menjadi bagian guna memudahkan mediasi untuk semua pihak,,
Peran oknum perangkat desa tersebut justru menjadi pemicu keributan hingga upaya mediasi gagal,,di depan aparat kepolisian Y.R manik bersikap arogan dan mengintimidasi pelaksana bahkan sempat mengancam seorang wartawan investigasi yang sedang mencari fakta hak dan status kendaraan tersebut, Y.R manik juga terkesan tidak terdidik karena menyepelehkan dan menyebut nama dengan sikap tidak bermoral terhadap salah satu anggota kepolisian yang pada saat itu juga turut menyaksikan upaya mediasi tersebut.
Persoalan kendaraan bodong (kendaraan tanpa dokumen) di wilayah tersebut menimbulkan dampak buruk di wilayah dimana kendaraan itu beroperasi yang tentunya tidak membayar pajak bahkan menguras kuota BBM hingga pengadaanya selalu di bawah 100% di karenakan dikonsumsi kendaraan yang tidak terdaftar di wilayah tersebut.
Status kendaraan tersebut masih menunggak dan menyisahkan sejumlah hutang yang merupakan uang Bank, dan sebagaimana di sebutkan dalam UU no 10 tahun 1998 revisi UU no 07 tahun 1992 Bank menjadi lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk kredit atau bentuk lainya.
Darlin ladjawa sebagai penerima kuasa terkait barang agunan tersebut meminta aparat kepolisian setempat agar membantu menyelamatkan aset bank yang melekat sisa hutang dan merupakan hak bank atau uang masyarakat yang masih melekat pada kendaraan bodong tersebut, Tidak perlu adanya putusan pengadilan bagi pelaku atau penguasa kendaraan bodong milik pembiayaan karena hal tersebut hanya berlaku bagi nama kontrak dan pihak leasing atau di sebut pihak 1 (kreditur) dan pihak 2 (debitur) .bahkan pemilik kendaraan bodong kategorinya sebagai pelaku dan memenuhi unsur pidana sebab menguasai suatu barang kendaraan milik pihak lain.
Awak media yang sempat di intimidasi oleh oknum aparat desa Tombos memahami perilaku oknum tersebut, Sebagaimana sikap kurangnya pengetahuan etika dan bermusyawarah dan berharap oknum tersebut bisa di evaluasi’ guna menjaga hal seperti itu tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Kepala Desa Tombos “Kifli Malila S.I.P” sempat di datangi awak media untuk mengkonfirmasi persoalan tersebut namun kepala desa tidak di temui di kantor atau rumahnya.
Ridwan.S



