• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Menteri ATR /BPN, Nusron Wahid” Tidak Paham” Terkait Sengketa Lahan Yang Terjadi di Jalan, Metro Tanjung Bunga 

Redaksi by Redaksi
7 November 2025
in Hukum & Kriminal
0
Menteri ATR /BPN, Nusron Wahid” Tidak Paham” Terkait Sengketa Lahan Yang Terjadi di Jalan, Metro Tanjung Bunga 
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – MAKASSAR,  Sengketa lahan yang terjadi di jalan, metro Tanjung bunga kec, TAMALATE/ Makassar, antara pihak PT,GMTD TBK vs NV, Hadji Kalla adalah suatu kebodohan yang di mana mereka berdua adalah bukan pemilik yang sah, 07/11/2025

Menurut keterangan dari narasumber yang terpercaya dan yang mengetahui seluk beluk lahan yang menjadi sengketa antara pihak PT GMTD TBK vs NV HADJI KALLA, menjelaskan bahwa, seharusnya menteri ATR BPN melakukan konfirmasi ke berbagai pihak termasuk ke Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait masalah tanah yang diklaim Yusuf Kalla selaku pemilik NV Haji Kalla yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar supaya seimbang dan akurat dalam mengambil langkah kebijakan berita nasional yang kemudian melibatkan dua perusahaan besar yaitu PT, GMTD Tbk Melawan NV Haji Kalla sama-sama harus dihormati Akan tetapi harus diingat pula bahwa lokasi tersebut pernah berperkara antara Insinyur Mulyono Tanu Wijaya dan NV Haji Kalla selaku.

Penggugat intervensi melawan ahli waris Andi pemmusureng di mana dalam amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa permohonan gugatan Insinyur Mulyono Tanu Wijaya dan intervensi NV Haji Kalla dinyatakan ditolak dan hal tersebut tertuang dalam putusan nomor 218 pk/pdt/2005,

itu berarti Jusuf Kalla selaku pemilik NV, Hadji Kalla belum sepenuhnya adalah pemilik lahan tersebut karena pembeliannya dari mangiruru daeng ngemba adalah orang tua dari Andi ici dan perlu diketahui bahwa mangiruru daeng ngemba adalah orang yang di berikan kuasa dari anak Andi pallawarukka untuk menjual ke Jusuf Kalla objeknya bukanlah di atas tanah penguasaan JK yang sekarang mereka kuasai akan tetapi di sebelah utara tanah tersebut sesuai petunjuk keputusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang nomor 158./pts. PDT. g/1995/pn,ujung pandang
jadi rincik milik JK Nomor 50 D IV Kohir 827 dan seterusnya yang berarti.
Darat sementara lokasi tersebut adalah Empang.

Jadi JK jangan mengumbar bahasa yang tidak etis karena orang Bugis Makassar itu santun dalam berbahasa dan menteri ATR/ BPN, harus arif dalam menyampaikan kebijakan di Republik Indonesia ini.”Tutup” Narasumber

#TIM Redaksi#

368
Tags: Hadji KallaJusuf KallaMenteri ATR /BPNNusron WahidSengketa Lahan
Previous Post

Jakarta Peringkat ke-20 Secara Global Dalam Hal Biaya Konstruksi Data Centre, Indonesia Sebagai Pasar Strategis, Laporan Turner & Townsend

Next Post

Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Polri, Ada Idham Azis, Mahfud dan Badrodin Haiti

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Polri, Ada Idham Azis, Mahfud dan Badrodin Haiti

Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Polri, Ada Idham Azis, Mahfud dan Badrodin Haiti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.