• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Bareskrim Polri Dukung 1.000% Pemerintah Tindak Praktik Baju Bekas Impor Ilegal

Putra by Putra
4 November 2025
in Hukum & Kriminal, Nasional
0
Bareskrim Polri Dukung 1.000% Pemerintah Tindak Praktik Baju Bekas Impor Ilegal

Ket. Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin (Foto: Istimewa)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Bareskrim Polri mendukung penuh upaya Menteri Keuangan atau (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menindak praktik pakaian bekas impor ilegal atau dikenal dengan thrifting. Polisi akan mengikuti langkah pemerintah.

“Kita akan dukung seribu persen. Ini perlu kita garis bawahi, apa pun yang menjadi kebijakan pemerintah, kita akan selalu mendukung,” kata Wakabareskrim Irjen Nunung Syaifuddin kepada wartawan seusai FGD di hotel kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).

Nunung menuturkan piihaknya akan menjalin komunikasi dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan praktik tersebut. Polisi akan melakukan tindakan bila mendapati pelanggaran hukum.

“Kita akan melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai. Manakala kita temukan pelanggaran, ya biasanya ini yang kita kenal dengan pakaian bekas ya. Nah, itu kita akan melakukan penindakan, baik yang masih di laut maupun yang sudah ada di dalam,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah berjanji memberantas impor bal pakaian bekas (balpres) yang selama ini merugikan negara. Balpres menjadi sumber utama bisnis thrifting atau penjualan pakaian bekas impor.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tak segan menangkap pihak-pihak yang menolak keputusan pemerintah. Menurut Purbaya, pihak yang melakukan penolakan dianggap sebagai pihak yang selama ini mengimpor pakaian bekas ilegal.

“Penolakan? Siapa yang nolak saya tangkap duluan. Kalau yang pelaku thrifting nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan dia, berarti kan dia pelakunya, clear,” tegas Purbaya di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (27/10/2025).

(red)

 

74
Tags: Bareskrim PolriMenkeuPurbayaTindak Baju Impor Ilegal
Previous Post

Korlantas Polri Gelar Operasi ‘Patroli Presisi Berperisai Cahaya’ untuk Tertibkan Balap Liar

Next Post

Polri Gelar FGD Sinergi Antar Lembaga Lindungi Hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum

Putra

Putra

Next Post
Prabowo Targetkan Pembangunan Jalur Kereta Trans Sumatra, Kalimantan dan Sulawesi: Kalo untuk Rakyat Saya Tak Ragu-ragu

Polri Gelar FGD Sinergi Antar Lembaga Lindungi Hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SMA Negeri 1 NA IX-X Dirgahayu Republik Indonesia

PERUMDA TIRTA BHAGASASI

PERUMDA TIRTA BHAGASASI
UCAPAN HUT RI DAN HUT KABUPATEN BEKASI
Keluarga Besar Perumda Tirta Patriot

Iklan Ucapan Selamat

Kepala Disdik Kabupaten Labuhanbatu

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.