• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Baznas Kabupaten Bekasi Didesak Diaudit, Diduga Tak Adil Kelola Dana Zakat

Adis by Adis
1 November 2025
in Daerah
0
Baznas Kabupaten Bekasi Didesak Diaudit, Diduga Tak Adil Kelola Dana Zakat
0
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Cikarang — Polemik pengelolaan zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi mencuat ke publik. Dugaan adanya praktik pendistribusian yang tidak sesuai asas kemanfaatan dan keadilan membuat kalangan masyarakat mulai bersuara.

Tokoh muda Kabupaten Bekasi, Sahroji, meminta Baznas Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan audit forensik terhadap pengelolaan, pendistribusian, serta pendayagunaan zakat di tingkat kabupaten.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media, Sabtu, (1/11/2025), Sahroji menilai ada indikasi kuat pengelolaan zakat tidak selaras dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menegaskan prinsip kemanfaatan, keadilan, dan akuntabilitas sebagai dasar utama.

“Saya menduga ada ketidaksesuaian antara praktik di lapangan dengan prinsip dasar pengelolaan zakat sebagaimana diamanatkan undang-undang,” ujarnya tegas.

Sorotan muncul setelah seorang warga Desa Telajung, Kecamatan Setu, dikabarkan tidak mendapat bantuan dari Baznas Kabupaten Bekasi saat membutuhkan mobil ambulans untuk merujuk bayi prematur dengan kelainan jantung dari RS di Kecamatan Setu ke RSUD Kota Bekasi.

Menurut informasi, permohonan tersebut tidak mendapatkan respons memadai, padahal kondisi pasien termasuk kategori mustahik penerima zakat, yakni mereka yang tidak mampu menanggung biaya pengobatan atau transportasi darurat.

“Kalau proses pendistribusian zakat dibuat rumit dengan alasan administrasi, sementara orang dalam kondisi darurat, di mana nilai kemanfaatan dan keadilannya? Jangan sampai pengelolaan zakat seperti lembaga keuangan atau koperasi,” kritik Sahroji.

Ket. Tokoh muda kabupaten Bekasi Sahroji

Sahroji juga mengingatkan bahwa Peraturan Baznas Nomor 3 Tahun 2018 telah mengatur delapan golongan penerima zakat (ashnaf), termasuk fakir, miskin, gharimin (orang yang berhutang dan tak mampu membayar), serta sabilillah. “Pengelolaan zakat bukan sekadar teknis administrasi, tapi soal kemaslahatan umat,” ujarnya.

Menanggapi isu tersebut, Wakil Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Abdul Azis, memberikan klarifikasi.
Ia menjelaskan bahwa Baznas tidak memiliki unit ambulans sendiri, namun kerap bekerja sama dengan sejumlah komunitas relawan ambulans dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan.

“Di Baznas tidak ada ambulans, tapi ada beberapa komunitas ambulans yang sering membantu Baznas dalam kegiatan sosial,” kata Azis saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Azis menambahkan, berkas permohonan bantuan untuk bayi prematur tersebut baru masuk pada Sabtu (1/11/2025) dan langsung diproses meski bertepatan dengan hari libur.

“Begitu berkas masuk, langsung kami tindak lanjuti walaupun ini hari Sabtu,” ujarnya.

Menjawab dugaan lain soal potensi pungutan kepada penerima manfaat, Azis menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti meminta imbalan kepada mustahik.

“Siapa pun yang kedapatan meminta uang dari penerima manfaat, akan langsung kami copot,” tegasnya.

Azis juga menyarankan agar masyarakat yang menghadapi situasi darurat datang langsung ke kantor Baznas agar dapat segera dicarikan solusi tanpa terkendala birokrasi.

“Hal-hal yang sifatnya darurat sebaiknya datang langsung ke Baznas. Kita akan cari solusi bersama,” jelasnya.

Meski demikian, Azis mempersilakan jika audit forensik dilakukan. Ia menyebut Baznas Kabupaten Bekasi setiap hari menyalurkan bantuan kepada sekitar 50 penerima manfaat, baik untuk program pendidikan, kesehatan, maupun ekonomi produktif.

“Silakan audit saja, kami terbuka. Setiap hari kami salurkan minimal 50 bantuan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Meski klarifikasi telah diberikan, desakan audit dari masyarakat tetap dianggap penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap Baznas sebagai lembaga pengelola dana umat. Transparansi dalam penerimaan, pengelolaan, hingga pendistribusian zakat menjadi kunci agar asas keadilan dan kemanfaatan benar-benar terwujud — bukan hanya secara administratif, tapi juga secara moral dan sosial.

389
Tags: Audit Forensik ZakatBaznas kabupaten BekasiTransparansi Pengelolaan Zakat
Previous Post

Erman Tale Daulay: Dalihan Natolu dan Layar Bugis Pembawa Kekompakan

Next Post

Senator M Nuh: Konsolidasi Politik dan Soliditas Umat Islam di Sumut Jadi Poin Penting

Adis

Adis

Next Post
Senator M Nuh: Konsolidasi Politik dan Soliditas Umat Islam di Sumut Jadi Poin Penting

Senator M Nuh: Konsolidasi Politik dan Soliditas Umat Islam di Sumut Jadi Poin Penting

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.