• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Direksi Bermasalah Dilantik, Bupati Bekasi Dituding Rusak Prinsip Good Governance

Adis by Adis
20 Oktober 2025
in Daerah, Hukum & Kriminal, Opini
0
Direksi Bermasalah Dilantik, Bupati Bekasi Dituding Rusak Prinsip Good Governance

Ket. Kantor Perumda Tirta Bhagasasi dan jajaran direksi

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Kabupaten Bekasi – Proses rekrutmen jajaran direksi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi kembali menuai sorotan publik. Langkah Bupati Bekasi dalam menunjuk sejumlah pejabat direksi dinilai tidak transparan dan mengabaikan prinsip meritokrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Publik mempertanyakan pengangkatan salah satu tenaga ahli menjadi Direktur Usaha (Dirus) tanpa melalui proses seleksi terbuka (open bidding) sebagaimana lazimnya dalam pengisian jabatan strategis di badan usaha milik daerah (BUMD). Tak lama berselang, Bupati Bekasi juga melantik Dewan Pengawas (Dewas), Direktur Teknik (Dirtek), dan Direktur Umum (Dirum) secara bersamaan.

Namun, hasil penelusuran redaksi menunjukkan bahwa salah satu pejabat yang baru dilantik, berinisial DH, memiliki rekam jejak hukum. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1829 K/Pdt.Sus-PHI/2022, DH pernah diberhentikan secara sah dari lembaga pendidikan Yayasan Wakaf Al Muhajirin, Jakapermai, karena pelanggaran disiplin. Dalam putusan tersebut, DH juga diwajibkan mengembalikan pinjaman koperasi sebesar Rp68.751.204.

Tak hanya itu, Direktur Usaha AEZ, yang diangkat sebelumnya, juga tengah menghadapi kasus dugaan penipuan senilai Rp4 miliar dengan nomor perkara 415/Pdt.B/2025/PN Bks, yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik dan Politik Nasional, Ilham Fadli, M.I.Kom., menilai Bupati Bekasi seharusnya lebih selektif dan berhati-hati dalam menunjuk jajaran direksi BUMD, terutama yang mengelola aset publik.

Ia menegaskan bahwa proses pengisian jabatan di BUMD harus berpedoman pada:
Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017, Permendagri No. 37 Tahun 2018, Permendagri No. 23 Tahun 2024, dan
Perda Kabupaten Bekasi No. 6 Tahun 2023.

“Bupati harus mengevaluasi calon-calon direksi terlebih dahulu, apakah memiliki rekam jejak yang bersih atau justru bermasalah. Semua itu bisa dilihat dari track record dan data administrasinya,” ujar Ilham kepada awak media, Senin (20/10/2025).

Ilham juga mendorong pencabutan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Direktur Usaha dan Direktur Umum, serta pelaksanaan seleksi ulang yang menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Lebih lanjut, Ilham mengingatkan bahwa pengisian jabatan strategis di BUMD tidak boleh diwarnai kepentingan politik atau kedekatan personal, karena akan berdampak langsung pada kinerja pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

“Bupati perlu melakukan evaluasi segera. Jangan sampai BUMD diisi oleh orang-orang yang memiliki masalah hukum atau integritas. Ini menyangkut kredibilitas daerah,” tegasnya.

Langkah Bupati Bekasi dalam rekrutmen direksi Perumda Tirta Bhagasasi kini menjadi cerminan buruk tata kelola pemerintahan daerah, terutama dalam pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD strategis milik Kabupaten Bekasi.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Direksi Perumda Tirta Bhagasasi, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, serta pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi atas temuan dan sorotan publik tersebut.

Redaksi juga akan memperbarui pemberitaan ini apabila telah menerima jawaban resmi dari pihak terkait.

402
Tags: Bupati BekasiIlham fadliPengamat :Perumda Tirta Bhagasasi
Previous Post

Ramai di Total Persada! Warga Protes Pemilihan RW, Lurah Gembor Ungkap Fakta di Baliknya

Next Post

Kelas Hukum II DPM Vokasi Universitas Indonesia 2025: “Lentera — Lewat Regulasi Terwujud Legislasi

Adis

Adis

Next Post
Kelas Hukum II DPM Vokasi Universitas Indonesia 2025: “Lentera — Lewat Regulasi Terwujud Legislasi

Kelas Hukum II DPM Vokasi Universitas Indonesia 2025: “Lentera — Lewat Regulasi Terwujud Legislasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.