• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

KPK soal Ekspatriat Pimpin BUMN: Jika Korupsi Tetap Diproses-Wajib Lapor LHKPN

Putra by Putra
17 Oktober 2025
in Nasional
0
KPK Dukung dan Bantu Langkah Presiden Prabowo untuk Bersih-Bersih BUMN

Ket. Juru Bicara KPK, Budi (Foto: Istimewa)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – KPK merespons soal regulasi ekspatriat atau warga asing bisa menjadi pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). KPK memastikan pihaknya tetap bisa menindak ekspatriat yang memimpin BUMN jika melakukan tindakan korupsi.

“Pertama, terkait dengan pemberantasan korupsi di sektor BUMN, tentunya jika memang di situ ada dugaan fraud, dugaan tindak pidana korupsi, KPK tetap bisa menangani,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

“Karena memang secara ketentuan BUMN ini kan juga mengelola keuangan negara, dan juga organ-organ di dalamnya adalah penyelenggara negara,” tambahnya.

Budi menyebut KPK nantinya akan mengecek lebih lanjut status para ekspatriat di BUMN, apakah berstatus penyelenggara negara atau tidak. Jika penyelenggara negara, maka wajib melaporkan LHKPN.

“Kami akan melihat statusnya di organisasi tersebut terhadap pihak-pihak yang ditunjuk, ditugaskan sebagai jajaran direksi, apakah statusnya juga sebagai penyelenggara negara atau seperti apa,” ucap Budi.

“Tentunya itu berkonsekuensi terhadap salah satunya adalah kewajiban LHKPN karena setiap penyelenggara negara pada prinsipnya punya kewajiban untuk melaporkan aset dan hartanya melalui LHKPN,” sambungnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menjalankan standar bisnis internasional. Dia mengatakan telah meminta manajemen Danantara tidak ragu-ragu mencari talenta terbaik internasional untuk menjalankan BUMN.

“Dan saya sampaikan kepada manajemen Danantara untuk menjalankannya dengan standar bisnis internasional. Kalian bisa mencari otak-otak terbaik, talenta-talenta terbaik,” ujar Prabowo saat melakukan perbincangan bersama Chairman and Editor in Chief Forbes, Malcolm Stevenson Jr alias Steve Forbes dalam agenda Forbes Global CEO Conference 2025, dikutip, Rabu (15/10/2025). (red)

 

168
Tags: BUMNKPKLHKPNPrabowo Subianto
Previous Post

Kapolri Sebut Polri Terbuka Kritik & Terus Berbenah Agar Dicintai Masyarakat

Next Post

Menteri HAM Natalius Pigai: Saya Pintar, Tapi Pintarnya Saya Sembunyikan!

Putra

Putra

Next Post
Menteri HAM Natalius Pigai: Saya Pintar, Tapi Pintarnya Saya Sembunyikan!

Menteri HAM Natalius Pigai: Saya Pintar, Tapi Pintarnya Saya Sembunyikan!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.