Korannusantara.id – medan, Pangeran Siregar, tokoh muda sekaligus perwakilan dari Insan Pengabdi Negeri, melayangkan kritik tajam terhadap lambannya respon Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Utara dalam menindaklanjuti persoalan dugaan ilegalitas Surat Keputusan (SK) Dosen BLU (Badan Layanan Umum) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang disahkan oleh Rektor UINSU.
Menurut Pangeran, permasalahan ini sudah lama menjadi perhatian publik, namun hingga kini belum terlihat langkah konkret dari Ombudsman untuk memastikan proses administratif dan hukum dalam pengangkatan Dosen BLU tersebut berjalan sesuai aturan perundang-undangan.
“Ombudsman RI Perwakilan Sumut seharusnya tanggap dan proaktif dalam menangani laporan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan pendidikan tinggi negeri. Dugaan SK Dosen BLU yang disahkan tanpa dasar hukum yang kuat adalah persoalan serius karena menyangkut integritas tata kelola perguruan tinggi,” ujar Pangeran Siregar dalam keterangannya , Jumat (10/10/2025).
Ia menilai bahwa lambannya penanganan oleh Ombudsman dapat menimbulkan preseden buruk dalam sistem tata kelola kampus di Sumatera Utara. Pangeran mendesak agar Ombudsman segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Rektor UINSU dan pejabat di Kementerian Agama, untuk dimintai klarifikasi.
“Jangan sampai masyarakat berpikir bahwa Ombudsman hanya bersikap pasif. Laporan yang telah disampaikan terkait dugaan SK ilegal harus ditindaklanjuti secara transparan. Kalau tidak, publik akan menilai Ombudsman tidak serius dalam menjalankan fungsi pengawasannya,” tegasnya.
Pangeran juga menegaskan bahwa UINSU sebagai institusi pendidikan Islam negeri seharusnya menjadi teladan dalam tata kelola yang bersih dan akuntabel. Ia menyayangkan jika justru muncul dugaan adanya praktik maladministrasi dalam penerbitan SK dosen yang seharusnya melalui proses yang sah.
“Kita berharap Ombudsman RI Sumut tidak menutup mata. Ini bukan hanya persoalan administrasi, tapi soal keadilan bagi tenaga pendidik dan marwah institusi UINSU sendiri,” pungkas Pangeran Siregar.
Kasus dugaan ilegalitas SK Dosen BLU UINSU ini sebelumnya menjadi sorotan sejumlah kalangan akademik dan pemerhati pendidikan di Sumatera Utara, yang menilai bahwa pengesahan SK tersebut tidak sesuai prosedur dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.



