• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Pemkab Bekasi Dorong Penertiban dan Perpanjangan Izin Pajak Air Tanah, 188 Wajib Pajak Habis Masa Izin

Adis by Adis
8 Oktober 2025
in Daerah
0
Pemkab Bekasi Dorong Penertiban dan Perpanjangan Izin Pajak Air Tanah, 188 Wajib Pajak Habis Masa Izin

Ket. Gedung Pemerintah Kabupaten Bekasi ( Dok. Istimewa)

0
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Kabupaten Bekasi – Data terbaru mencatat terdapat 354 wajib pajak air tanah yang terdaftar di Kabupaten Bekasi. Dari jumlah tersebut, 188 wajib pajak telah habis masa izin penggunaan air tanah, sementara 166 wajib pajak masih aktif dan menjalankan kewajibannya.

Kondisi ini menjadi perhatian serius, mengingat pajak air tanah merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi. Banyaknya wajib pajak yang belum memperpanjang izin dikhawatirkan dapat menimbulkan kebocoran penerimaan daerah, sekaligus berdampak pada pengelolaan sumber daya air tanah yang strategis bagi keberlanjutan kawasan industri di wilayah tersebut.

Sebagai pejabat yang mengoordinasikan kebijakan lintas perangkat daerah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi diharapkan mampu memastikan sinergi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam pengawasan dan penertiban izin pemanfaatan air tanah.

Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Kepala Bapenda, Drs. Iwan Ridwan, M.Si, menegaskan komitmennya untuk melakukan langkah-langkah konkret dalam mengoptimalkan penerimaan pajak air tanah dan menertibkan wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perizinan.

> “Pemerintah memandang bahwa izin yang sudah habis merupakan salah satu hambatan dalam optimalisasi penerimaan pajak air tanah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 2 Ayat 2, yang menyebutkan bahwa penggunaan sumber daya air tanah untuk kegiatan usaha harus memiliki izin pengusahaan air tanah,” ujar Iwan dalam keterangan tertulis, Selasa (7/10/2025).

 

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan, Bapenda Kabupaten Bekasi saat ini tengah mendorong sinergi lintas instansi, termasuk dengan DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, serta Balai Konservasi Air Tanah (BKAT) Kementerian ESDM, agar proses perizinan berjalan lebih efektif dan efisien, serta menghasilkan data akurat terkait perusahaan yang masih aktif maupun yang telah habis masa izinnya.

Dalam implementasinya di lapangan, Pemkab Bekasi telah menyiapkan sejumlah langkah konkret, di antaranya:

Mengirimkan surat teguran kepada wajib pajak air tanah yang tidak melaksanakan pelaporan atau yang izinnya telah habis.

Melakukan penagihan pajak air tanah secara berkala setiap bulan melalui SKPD terkait.

Melakukan pembaruan data wajib pajak secara berkala (by name, by address) untuk memastikan validitas dan akurasi informasi.

Selain itu, koordinasi antara Bapenda, DLH, dan DPMPTSP terus diperkuat. Bapenda secara aktif melakukan pendataan lapangan untuk mengidentifikasi perusahaan yang izinnya telah kedaluwarsa atau belum diperpanjang, serta berkoordinasi dengan instansi pusat dan provinsi sesuai kewenangannya.

Koordinasi juga dilakukan dengan BKAT terkait penerbitan SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah) dan ESDM Provinsi Jawa Barat dalam pelaporan bulanan melalui sistem e-Osmosys, yang digunakan untuk konsolidasi dan penetapan nilai perolehan air tanah.

Dari sisi pengawasan, Pemkab Bekasi juga telah melakukan evaluasi terhadap efektivitas penarikan pajak air tanah dalam dua tahun terakhir. Evaluasi dilakukan dengan memisahkan wajib pajak yang aktif dan tidak aktif.
Bagi wajib pajak aktif, penagihan dilakukan berdasarkan perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) yang telah disetujui ESDM Provinsi Jawa Barat. Sementara itu, bagi yang tidak aktif, Bapenda mengirimkan surat teguran resmi agar segera melakukan pelaporan dan perpanjangan izin.

Sebagai langkah penegasan, Pemkab Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor KU/SE-103/Bapenda Tanggal 30 September 2025 tentang Pemungutan Pajak Air Tanah, yang ditujukan kepada seluruh pengusaha air tanah, termasuk yang belum memiliki izin aktif.

Langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Bekasi untuk mencegah potensi kebocoran PAD. Bapenda secara rutin melakukan pendataan dan verifikasi lapangan terhadap wajib pajak, terutama yang izinnya telah berakhir, untuk mendorong agar segera melakukan perpanjangan izin melalui aplikasi OSS milik BKAT Kementerian ESDM.

Melalui koordinasi intensif dengan DPMPTSP Provinsi Jawa Barat dan BKAT, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap seluruh data perizinan pengusahaan air tanah dapat terintegrasi dengan baik, sehingga memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah.

Dengan berbagai langkah tersebut, Pemkab Bekasi menegaskan komitmennya untuk meningkatkan efisiensi, menutup potensi kebocoran PAD, serta menjaga keberlanjutan sumber daya air tanah demi mendukung pertumbuhan industri dan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Bekasi. Pungkasnya.

469
Tags: Bapenda Kabupaten BekasiDinas Lingkungan hidup Kabupaten BekasiDPMPTSPMSDMPajak Air TanahPendapatan Asli DaerahSekda Kabupaten Bekasi
Previous Post

Publik Apresiasi Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Raih Empat Penghargaan Nasional di Sektor Kesehatan

Next Post

Siapakah Teman Oknum ASN Yang Melakukan Kegiatan Di Salah Satu Bar Kota Medan…??? Polres Padangsidimpuan Jangan Menutupinya

Adis

Adis

Next Post
Siapakah Teman Oknum ASN Yang Melakukan Kegiatan Di Salah Satu Bar Kota Medan…??? Polres Padangsidimpuan Jangan Menutupinya

Siapakah Teman Oknum ASN Yang Melakukan Kegiatan Di Salah Satu Bar Kota Medan...??? Polres Padangsidimpuan Jangan Menutupinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.