• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Bisnis

KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persengkokolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap 2 Senilai RP2,98 Triliun

Redaksi by Redaksi
2 Oktober 2025
in Bisnis, Ekonomi, Nasional
0
KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persengkokolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap 2 Senilai RP2,98 Triliun

Ket :KPPU Sidang Perdana Dugaan Persengkokolan Tender Pipa Gas Cisem

0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Jakarta (02/10) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana perkara dugaan persekongkolan dalam tender pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon–Semarang Tahap II (ruas Batang–Cirebon–Kandang Haur Timur) atau CISEM 2 dengan nilai proyek mencapai Rp2,98 triliun.

Persidangan yang digelar di Gedung KPPU Jakarta hari ini (2/10) dengan agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi M. Noor Rofieq dengan anggota Rhido Jusmadi dan Gopprera Panggabean.

Perkara dengan Nomor 06/KPPU-L/2025 tersebut, berawal dari laporan masyarakat, dengan menyeret lima pihak sebagai Terlapor, yakni PT Timas Suplindo, PT Pratiwi Putri Sulung, PT Pembangunan Perumahan (Persero), PT Nindya Karya, serta Kelompok Kerja Pemilihan KESDM 7. Proses tender awalnya diikuti tujuh peserta, namun hanya tersisa dua konsorsium hingga tahap akhir.

Dalam sidang, LDP yang dibacakan Investigator KPPU menyebut adanya indikasi kuat praktik persekongkolan tender yang berpotensi melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Disebutkan berdasarkan hasil penyelidikan, Investigator menemukan sejumlah pola yang dianggap memperkuat dugaan pelanggaran, antara lain adendum berulang dalam dokumen tender, gangguan dan kegagalan sistem pengadaan, penerimaan dokumen penawaran harga di luar sistem elektronik (SPSE), serta kesamaan signifikan dalam dokumen teknis antar peserta.

Kombinasi faktor tersebut dinilai memberikan indikasi adanya koordinasi di antara peserta tender sehingga dapat mengarah pada praktik persekongkolan.

Sidang berikut dijadwalkan pada 22 Oktober 2025 dengan agenda tanggapan atas LDP serta pemeriksaan alat bukti surat dan dokumen pendukung tanggapan dari para Terlapor.

Masyarakat dapat memantau jalannya persidangan melalui laman resmi KPPU di https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.

 

1. Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999: “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat.

2. Siaran pers ini dipublikasikan pada 2 Oktober 2025 oleh Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama. Pertanyaan terkait siaran pers ini dapat disampaikan melalui surat elektronik di infokom@kppu.go.id atau dalam kegiatan forum jurnalis yang diselenggarakan oleh KPPU.

3. Seluruh dokumen Siaran Pers KPPU juga dapat diunduh dari website kami di laman https://kppu.go.id/siaran-pers/. Pantau juga perkembangan kami melalui media sosial KPPU di X (@KPPU), Facebook (@KPPUINDONESIA), Instagram (@kppu_ri), dan Threads (@kppu_ri).

 

412
Tags: CirebonCisemKPPUPerkaraKPPUPersainganUsahaPipaTransmisiGasBumiSemarangSidangKPPUTender
Previous Post

Kolaborasi UNRIKA dan IPDN Sumbar, Laksanakan Workshop Peningkatan Kompetensi Jurnal Internasional Dosen

Next Post

Kemenag Tanggapi Insan Pengabdi, Polemik Dosen BLU UINSU Masih Misteri

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Kemenag Tanggapi Insan Pengabdi, Polemik Dosen BLU UINSU Masih Misteri

Kemenag Tanggapi Insan Pengabdi, Polemik Dosen BLU UINSU Masih Misteri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.