Korannusantara.id – Labuhanbatu, 02/10/2025, Kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur yang menggemparkan terungkap di Dusun Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Korban, sebut saja Mawar (usia belia), dicabuli secara bergantian oleh ayah kandungnya sendiri bersama dengan tiga pria lain, termasuk paman kandung dan seorang yang mengaku dukun.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., dalam temu pers di MAPOLRES Labuhanbatu, Kamis (2/10/2025), mengungkapkan bahwa kasus ini pertama kali terungkap dari laporan Ayah Korban.
”Awalnya, ayah korban melapor bahwa anaknya menjadi korban cabul persetubuhan oleh rekannya. Namun, setelah kita dalami, ternyata Ayah kandung korbanlah yang pertama kali melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya itu,” ujar Kapolres.
Dicabuli Sejak Kelas 4 SD dan Diancam
Fakta miris menunjukkan bahwa Ayah Kandung korban, tersangka R (49), warga Sidua-dua, telah mencabuli Mawar sejak tahun 2020, saat korban masih duduk di kelas 4 SD, hingga tahun 2024.
Terungkapnya kasus ini bermula saat korban sempat menceritakan perlakuan bejat ayahnya kepada tetangga.
Mengetahui hal tersebut, Ayah Korban bukannya berhenti, melainkan mengancam korban dengan cara menggantung kaki korban di antara sela batu bata dan seng rumahnya. Ancaman ini membuat korban ketakutan dan bungkam, apalagi ia hanya tinggal berdua dengan ayahnya setelah ibunya meninggal dunia.
Empat Tersangka Diamankan
Selain ayah kandung korban, Polres Labuhanbatu turut mengamankan tiga tersangka lain yang secara terpisah turut melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban:
S alias M (46): Paman Kandung Korban. Melakukan persetubuhan sejak April 2025 saat korban sendirian di rumah.
YS alias Y (36): Teman Ayah Korban. Warga Panjang Bidang, Kelurahan Gunting Saga. Melakukan persetubuhan sejak tahun 2024 saat mengetahui korban berada di rumah seorang diri.
R alias S (50): Dukun Tipu Muslihat. Warga Sidua-dua.
Mengaku sebagai dukun dan menggunakan tipu muslihat untuk mencabuli dan menyetubuhi korban pada Februari dan Agustus 2025.
Para tersangka kini telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
( AT )



