Korannusantara.id, Cikarang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi akhirnya angkat bicara mengenai laporan masyarakat yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) pada Kamis (25/9/2025).
Pihak Kejari membenarkan adanya surat laporan tersebut. “Surat memang sudah masuk dan saat ini didisposisi ke bidang intelijen, ungkap perwakilan Kejari saat dikonfirmasi redaksi.
Sebelumnya, LSM KOMPI resmi menyampaikan laporan dugaan penyimpangan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi. Laporan itu menyoroti pengadaan BBM di UPTD TPA Burangkeng selama tiga tahun berturut-turut, yakni 2022, 2023, dan 2024.

Sekretaris DPP LSM KOMPI, Diego Sadewo, menegaskan laporan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap tata kelola keuangan daerah. Ia mengungkapkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya kejanggalan serius dengan potensi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.
“Berdasarkan hasil BPK, ada indikasi mark-up harga, laporan pertanggungjawaban fiktif, hingga praktik gratifikasi dalam pengadaan BBM. Hal ini harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum agar tidak terus merugikan negara,” kata Diego dalam keterangan tertulisnya.
Diego merinci, pada tahun anggaran 2022 DLH Bekasi menunjuk langsung PT TPW dengan kontrak Rp 12,9 miliar. Namun, penunjukan itu tidak mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) Pertamina sehingga terjadi pemborosan Rp 4,82 miliar. PT TPW juga bukan agen resmi Pertamina, dan ditemukan adanya 74 surat jalan pengiriman BBM, tetapi hanya lima kali realisasi. Selebihnya diduga fiktif. Selain itu, ada pengembalian BBM sebesar 8.000 liter per bulan kepada oknum pejabat DLH senilai Rp 1,9 miliar, ditambah pemberian uang tunai Rp 30 juta saat kontrak serta Rp 8 juta per bulan sepanjang tahun berjalan.
Kasus serupa berulang di tahun 2023 melalui penunjukan PT SIAR senilai Rp 7,34 miliar. Perusahaan tersebut disebut hanya dipinjam namanya oleh perantara berinisial ES dengan imbalan fee 1% dari nilai kontrak. Hasil pemeriksaan menemukan adanya potongan harga dan aliran fee lebih dari Rp 1,1 miliar ke sejumlah pihak.
Pada 2024, pengadaan BBM Bio Solar kembali bermasalah. BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran Rp 1,61 miliar. Data penggunaan 195 kendaraan angkutan sampah tidak sesuai dengan catatan aplikasi MyPertamina sehingga laporan dinilai tidak valid.
Atas dasar temuan itu, LSM KOMPI mendesak Kejaksaan menindaklanjuti laporan dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal 5, Pasal 12B, dan Pasal 13 disebut dapat menjerat praktik suap, gratifikasi, maupun penyalahgunaan wewenang dalam kasus tersebut.
“Ancaman pidananya berat, mulai seumur hidup, denda miliaran rupiah, hingga perampasan aset. Kami berharap Kejari Bekasi, khususnya bidang tindak pidana khusus, dapat segera menindaklanjuti laporan ini,” tegas Diego.
LSM KOMPI menilai, praktik ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut keuangan negara dan kepentingan masyarakat. Mereka juga mendesak agar pejabat terkait segera diperiksa.
Menurut Humas Dinas Lingkungan hidup sampai saat ini masih menunggu arahan dari pimipinan dan belum bisa memberi keterangan resmi. Ucap dedi kurniawan atau jhon.



