• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Pendidikan

Dugaan Pengangkatan 46 Dosen BLU ILEGAL, Insan Pengabdi Negeri Laporkan Rektor UINSU ke Ombudsman Sumut

Redaksi by Redaksi
29 September 2025
in Pendidikan
0
Dugaan Pengangkatan 46 Dosen BLU ILEGAL, Insan Pengabdi Negeri Laporkan Rektor UINSU ke Ombudsman Sumut

Ket :Insan Pengabdi Negeri Pangeran Siregar Laporkan Dugaan Dosen BLU dan Suap ke OMBUDSMAN

0
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Medan, Polemik pengangkatan 46 dosen Badan Layanan Umum (BLU) di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) memasuki babak baru. Insan Pengabdi Negeri, sebuah lembaga yang fokus mengawasi tata kelola birokrasi dan keuangan negara, resmi melaporkan Rektor UINSU ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara. Laporan itu menyoroti dugaan pelanggaran prosedur, kerugian negara, hingga praktik suap dalam proses rekrutmen dosen.

Hasil penelusuran Insan Pengabdi Negeri mengungkap bahwa sejak awal, pengangkatan 46 dosen BLU bermasalah. Ombudsman Sumut bahkan telah mengeluarkan keputusan yang membatalkan seluruh proses rekrutmen. Namun, keputusan itu seolah diabaikan. Informasi yang diperoleh menyebutkan, para dosen BLU tetap menerima gaji selama kurang lebih satu tahun. Jika ditotal, pembayaran gaji itu berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Lebih jauh, dugaan lain yang mencuat adalah adanya praktik suap dalam pengurusan SK pengesahan. Indikasi itu diperkuat oleh kabar bahwa setiap calon dosen diduga menyetorkan sejumlah uang agar namanya disahkan oleh rektor. Skema ini diduga berjalan meskipun status hukum rekrutmen tersebut jelas bermasalah. Praktik ini, jika terbukti, bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga tindak pidana korupsi.

Pangeran Siregar, mewakili Insan Pengabdi Negeri, menegaskan bahwa kasus ini adalah bukti lemahnya integritas di lingkungan perguruan tinggi. “Pengangkatan dosen BLU di UINSU jelas melanggar aturan. Ada potensi kerugian negara miliaran rupiah dan dugaan kuat adanya suap. Yang lebih memalukan, proses ini tetap berjalan walaupun Ombudsman Sumut sudah memutuskan agar seluruh rekrutmen dibatalkan. Ini bukan sekadar maladministrasi, tapi sudah masuk ke ranah pidana,” ujarnya.

Menurut Pangeran, publik berhak tahu bagaimana perguruan tinggi yang dibiayai uang rakyat dikelola. Ia menilai kasus ini harus segera dibawa ke ranah hukum agar terang benderang. “Kalau lembaga pendidikan Islam justru menjadi sarang praktik kotor, bagaimana kita bisa bicara soal moral dan integritas akademik? Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi soal masa depan pendidikan tinggi di Sumatera Utara,” tegasnya.

Insan Pengabdi Negeri mendesak Ombudsman Sumut tidak hanya berhenti pada aspek rekomendasi administratif, melainkan juga mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan suap dan kerugian negara. Kasus ini juga diharapkan menjadi pintu masuk bagi audit menyeluruh atas tata kelola keuangan di UINSU, termasuk transparansi penggunaan anggaran BLU.

Jika laporan ini terbukti, maka kasus pengangkatan 46 dosen BLU bisa menjadi salah satu skandal besar dalam dunia pendidikan tinggi di Sumatera Utara. Bukan hanya soal cacat hukum, tapi juga soal bagaimana korupsi bisa merasuk ke institusi yang seharusnya menjadi benteng moral bangsa.

 

Sampai Berita Ini Terbit

Redaksi Berusaha Mengkonfirmasi

Pihak Rektor Uinsu Sesuai Dengan UU Jurnalis dan Pemberitaan

218
Tags: 46 DosenDilapor OmbudsmanDosen BLU IlegalOmbudsmanRektor UINSU
Previous Post

Hadapi Indonesia Emas 2045, Ulama dan Ormas Islam Bekasi Soroti Isu “LGBT” hingga Reformasi Polri

Next Post

PERMAK Kembali Demo Kejati Sumut Desak Tangkap Mantan Pj Bupati Langkat Kasus Smartboard

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
PERMAK Kembali Demo Kejati Sumut Desak Tangkap Mantan Pj Bupati Langkat Kasus Smartboard

PERMAK Kembali Demo Kejati Sumut Desak Tangkap Mantan Pj Bupati Langkat Kasus Smartboard

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.