Jakarta – Lembaga pemantau pemilu terakreditasi Bawaslu, Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI), melaporkan dugaan praktik koruptif di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat, 26 September 2025.
Dalam laporannya, LSPI menyoroti adanya dugaan aliran dana dari Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat kepada Sekretaris Jenderal KPU RI. Dugaan tersebut muncul dari indikasi pengelolaan anggaran yang tidak wajar, praktik pengondisian dalam pengadaan barang dan jasa, hingga pola setoran dari sejumlah KPU Kabupaten/Kota. Dana yang dikumpulkan disebut-sebut untuk menutupi potensi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga menciptakan mekanisme kontrol yang dinilai koruptif dari daerah hingga pusat.
“Fenomena ini berbahaya, sebab KPU yang seharusnya menjalankan amanat rakyat justru berpotensi menjadi arena transaksi politik dan birokrasi,” tegas perwakilan LSPI.
LSPI menilai indikasi korupsi tersebut bukan insiden tunggal melainkan sistem yang terstruktur. Beberapa temuan di lapangan antara lain:
Dugaan pengondisian jasa hukum. Sejumlah KPU daerah dipaksa menggunakan jasa hukum tertentu meski sudah memiliki kuasa hukum sendiri.
Juga dugaan pengendalian logistik Pilkada. Pengadaan barang dilakukan tanpa mekanisme tender terbuka.
Setoran dana dari daerah. Laporan menyebut diduga KPU Kabupaten/Kota di Priangan Timur diminta menyetor hingga Rp10 juta untuk mengantisipasi pemeriksaan BPK.
Proyek bernilai besar. Audit khusus tengah berjalan terhadap proyek pengadaan bernilai ratusan miliar di KPU Jawa Barat dan KPU Kabupaten Tasikmalaya.
“Ini menunjukkan adanya jejaring yang rapi: daerah jadi sumber dana, provinsi sebagai pintu distribusi, dan pusat yang menerima manfaat,” ungkap LSPI.
LSPI juga memperingatkan bahwa praktik semacam ini dapat merusak legitimasi pemilu. Pertama, kepercayaan publik terhadap netralitas KPU terancam runtuh. Kedua, politik biaya tinggi akan semakin mengakar karena dana publik dialihkan ke jalur ilegal. Ketiga, ketidaktransparanan anggaran berpotensi melahirkan krisis hukum dan tata kelola negara.
Dalam laporannya, LSPI mengajukan beberapa tuntutan, di antaranya KPK segera membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan aliran dana tersebut, Kejaksaan Agung memeriksa pejabat terkait di tingkat provinsi dan pusat, BPK mempublikasikan hasil audit PDTT secara terbuka, DKPP memberhentikan sementara Sekjen KPU RI untuk menjamin independensi pemeriksaan, serta masyarakat sipil dan media ikut mengawasi penggunaan anggaran pemilu.
LSPI menegaskan bahwa pemilu adalah mandat rakyat yang harus dijaga dari praktik penyalahgunaan anggaran. “Demokrasi tidak boleh dikalahkan oleh transaksi gelap. Penyelenggaraan pemilu harus bersih dari korupsi,” tegas LSPI dalam pernyataannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi. (Red)










