Korannusantara.id, Cikarang – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Masyarakat Peduli Indonesia (LSM KOMPI) resmi menyampaikan laporan informasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Laporan tersebut menyoroti pengadaan BBM di UPTD TPA Burangkeng selama tiga tahun berturut-turut, yakni tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Sekretaris DPP LSM KOMPI, Diego Sadewo, menjelaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk kepedulian dan kontrol sosial masyarakat terhadap tata kelola keuangan publik. Pihaknya menilai, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya kejanggalan serius yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, ada indikasi mark-up harga, laporan pertanggungjawaban fiktif, hingga praktik gratifikasi dalam proses pengadaan BBM. Hal ini harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum agar tidak terus merugikan negara,” ujar Diego dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).
Pada tahun 2022, DLH Bekasi menunjuk langsung PT TPW sebagai penyedia BBM dengan nilai kontrak mencapai Rp 12,9 miliar. Namun, penunjukan tersebut tidak mempertimbangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pertamina, sehingga terjadi pemborosan anggaran hingga Rp 4,82 miliar.
Lebih jauh, PT TPW terbukti bukan agen resmi Pertamina. Dari pemeriksaan ditemukan 74 lembar surat jalan pengiriman BBM, namun hanya lima kali pengiriman yang benar-benar dilakukan. Sisanya merupakan dokumen fiktif. Tak hanya itu, PT TPW juga mengembalikan BBM 8.000 liter per bulan kepada oknum pejabat DLH dengan nilai sekitar Rp 1,9 miliar, serta memberikan uang tunai Rp 30 juta saat penandatanganan kontrak dan Rp 8 juta per bulan sepanjang tahun berjalan.
Pada 2023, praktik serupa kembali terjadi melalui penunjukan langsung PT SIAR. Perusahaan tersebut dipinjam namanya oleh seorang perantara berinisial ES, dengan imbalan fee 1% dari nilai kontrak.
Pengadaan BBM senilai Rp 7,34 miliar ini juga melibatkan sejumlah pihak perantara, mulai dari PT AJP hingga PT MME yang mengaku sebagai agen Pertamina. Namun, hasil konfirmasi ke PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa PT MME bukan agen resmi. Dari transaksi tersebut, ditemukan adanya potongan harga dan fee yang mengalir ke pihak perantara senilai lebih dari Rp 1,1 miliar.
Sementara itu, pada 2024, pengadaan BBM Bio Solar kembali bermasalah. Pemeriksaan BPK menunjukkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 1,61 miliar. Riwayat penggunaan BBM 195 unit kendaraan pengangkut sampah tidak sesuai dengan data pada aplikasi MyPertamina, sehingga laporan penggunaannya dinilai tidak valid.
Menurut Diego, praktik tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal 5 mengatur tindak pidana suap-menyuap, Pasal 12B mengatur gratifikasi, dan Pasal 13 bisa digunakan sebagai pasal umum untuk menjerat pelaku suap atau gratifikasi di luar ketentuan lain.
“Ancaman hukuman dalam UU Tipikor sangat berat, mulai dari pidana seumur hidup, denda besar, hingga perampasan aset. Kami berharap Kejaksaan Negeri Bekasi, khususnya seksi tindak pidana khusus, dapat segera menindaklanjuti laporan ini. Kasus ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut keuangan negara dan kepentingan masyarakat,” tegas Diego.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Bekasi, khususnya seksi tindak pidana khusus, dapat segera menindaklanjuti laporan ini. Kasus ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut keuangan negara dan kepentingan masyarakat,” tegas Diego.
LSM KOMPI menilai, penyimpangan anggaran belanja BBM DLH Bekasi ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang tidak boleh dibiarkan berulang. Pihaknya meminta agar para pejabat terkait diperiksa dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya mengkonfirmasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi terkait dugaan penyimpangan anggaran BBM tersebut.










