Korannusantara.id – Mandailing Natal, 22/9/2025, Seorang wanita bernama Rahmadani Lubis melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya kepada Polres Mandailing Natal, Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/B/262/VII/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA.
Kejadian yang dilaporkan terjadi pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 16.15 WIB di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mandailing Natal.
Korban yang berjenis kelamin perempuan dan berprofesi sebagai karyawan honorer ini mengaku mendapat perlakuan kasar dari terlapor, Beni Fatahilah.
Menurut keterangan dalam laporan, saat berada di lokasi kejadian, terlapor mendatangi korban dan mengucapkan kalimat provokatif, “Hei Rahma, kau jaga mulutmu jangan lantam kali.”
Korban yang merasa tersinggung merespons dengan mempertanyakan ucapan terlapor, kemudian berusaha menjauh. Namun, terlapor diduga mengikuti korban dan melakukan tindakan fisik dengan mendorong korban hingga terjatuh dan terbentur meja.
Akibat peristiwa tersebut, Rahmadani Lubis merasa keberatan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Surat Tanda Penerimaan Laporan ini dibuat dan ditandatangani di kantor Polres Mandailing Natal pada tanggal 25 Juli 2025 pukul 11.16 WIB.
Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian setempat untuk menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan sesuai dengan ketentuan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Ketika awak media mengkonfirmasi peristiwa ini (Senin 22/9/2025) kepada Polres Madina, Pihak Polres Madina melalui Bagus Seto selaku Kasi Humas membenarkan adanya Laporan Pengaduan Polisi yang dilakukan oleh Ramadani Lubis, Ia mengungkapkan bahwa kasus ini telah ditangani dan saksi-saksi telah dimintai keterangan. “Sudah bng, nanti SP2HP terbaru dikirim kan ke pelapor ya bang.” Jawab Bagus seto dalam Chatingan WhatsUP kepada awak media.
(Ronald Harahap)
Comments 1