• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Panglima TNI Respon Soal Penggunaan Sirene-Strobo di Jalan: Harus Sesuai Aturan

Putra by Putra
21 September 2025
in Nasional
0
Panglima TNI Respon Soal Penggunaan Sirene-Strobo di Jalan: Harus Sesuai Aturan

Ket. Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto saat diwawancarai wartawan di Monas Jakarta. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto merespons soal ramainya penolakan terhadap penggunaan strobo hingga sirene di jalan raya. Panglima menilai penggunaan strobo maupun rotator harus sesuai aturan.

“Saya rasa kan untuk VVIP ya dalam konvoi itu kan ada aturan, itu boleh, kalau untuk khusus VVIP itu ada aturan,” ujar Agus kepada wartawan di silang Monas, Jakarta Pusat, Minggu (21/9/2025).

Agus pun sepakat penggunaan strobo dan rotator tidak sesuai aturan harus ditertibkan. Dia juga menyebut telah memerintahkan jajarannya menggunakan strobo maupun rotator dengan melihat situasi dan kondisi di lapangan.

“Ya mungkin ilegal yang harus, saya juga suka liat, harus ditertibkanlah, nggak boleh,” ujar Agus.

Dia turut memastikan akan memberi teguran jika anggotanya menggunakan strobo hingga rotator tak sesuai aturan.

“Ya teguranlah. Ya emang harus disosialisasikan ya aturannya. Nanti akan kita sampaikan bagaimana penggunaan strobo,” imbuh dia.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho merespons cepat keresahan masyarakat mengenai penggunaan sirene dan strobo. Ia pun membuat kebijakan terkait penggunaan sirene dan strobo dalam pengawalan lalu lintas terhadap kendaraan pejabat negara.

Penggunaan lampu isyarat dan sirene secara jelas diatur dalam Pasal 59 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) adalah sebagai berikut

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.

Akan tetapi, penggunaan sirene dan strobo pada saat pengawalan kendaraan pejabat ini belakangan dikeluhkan oleh masyarakat hingga muncul penolakan ‘Stop Tot… Tot… Wuk… Wuk’. Merespons hal ini, Irjen Agus pun berjanji akan mengevaluasi penggunaan sirene dan strobo tersebut.

“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” kata Irjen Agus, Sabtu (20/9/2025). (red)

 

431
Tags: Jenderal TNI Agus SubiyantoPanglima TNISirene dan Strobo Tot Tot Wok
Previous Post

Bamus Suku Betawi 1982 Gelar Lomba Pantun, Dr. Syaiful Angkat Kembali Tradisi Leluhur

Next Post

Mahasiswa Diaspora di New York Bangga Prabowo Jadi Presiden Pertama Tampil di PBB Setelah 10 Tahun Absen di Era Jokowi

Putra

Putra

Next Post
Panglima TNI Respon Soal Penggunaan Sirene-Strobo di Jalan: Harus Sesuai Aturan

Mahasiswa Diaspora di New York Bangga Prabowo Jadi Presiden Pertama Tampil di PBB Setelah 10 Tahun Absen di Era Jokowi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.