Korannusantara.id – Rantauprapat, RSUD Rantauprapat bersama BPJS Kesehatan menggelar konferensi pers menanggapi pemberitaan viral mengenai status kepesertaan BPJS Kesehatan seorang balita berinisial MARR (2), warga Sigambal, Kabupaten Labuhanbatu.
Direktur RSUD Rantauprapat dr. Adi Subrata menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya benar. Pasien MARR sebenarnya telah dirujuk oleh RSUD Rantauprapat ke salah satu rumah sakit di Medan dan saat ini dalam kondisi sehat serta telah beberapa kali melakukan kontrol kesehatan.
“Kesalahan terjadi pada proses administrasi internal. Saat pemulangan/rujukan pasien, staf kami keliru memasukkan data sehingga sistem mencatat status pasien meninggal dunia. Hal ini berdampak pada terblokirnya kepesertaan BPJS Kesehatan pasien,” jelas dr. Adi Subrata di hadapan awak media pada konferensi pers, Jumat 19/9.
Ia menambahkan, setelah permasalahan tersebut diketahui, pihaknya segera melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan. “Alhamdulillah, dalam waktu dua hari kepesertaan BPJS pasien sudah aktif kembali sehingga dapat digunakan kembali untuk layanan kesehatan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, pimpinan BPJS Kesehatan Cabang Rantauprapat yang hadir di konferensi pers membenarkan keterangan Direktur RSUD Rantauprapat. Ia menyampaikan bahwa data kepesertaan pasien MARR memang sempat nonaktif karena status tercatat meninggal dunia, namun setelah dilakukan koreksi bersama pihak rumah sakit, status kepesertaan pasien telah aktif kembali.
RSUD Rantauprapat juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga pasien atas ketidaknyamanan yang timbul akibat kesalahan administrasi ini dan menyatakan telah melakukan evaluasi serta pembinaan internal agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Kasus ini menjadi pembelajaran penting tentang pentingnya ketelitian administrasi agar hak layanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan tetap terjamin.
( AT )










