• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

RSUD Rantauprapat Dikecam: Surat Kematian untuk Balita Hidup, Kesalahan Administrasi atau Delik Pidana?

Redaksi by Redaksi
19 September 2025
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
RSUD Rantauprapat Dikecam: Surat Kematian untuk Balita Hidup, Kesalahan Administrasi atau Delik Pidana?

Ket :Azzaruddin Panjaitan, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nomensen dan Ketua Lembaga Konsultasi Mahasiswa Hukum

0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Labuhanbatu, Dunia kesehatan di Labuhanbatu kembali tercoreng. RSUD Rantauprapat menjadi sorotan tajam publik setelah menerbitkan surat keterangan kematian bagi balita berinisial MARR (2), meski faktanya sang anak masih hidup dan sedang dirawat di Medan. Ironisnya, akibat “kesalahan entri data” ini, kartu BPJS pasien otomatis nonaktif, memaksa keluarga menanggung biaya perawatan sendiri.

Keluarga pasien menyebut peristiwa ini bukan sekadar kekeliruan teknis, melainkan pukulan moril dan kerugian materil. “Kami harus bayar biaya rumah sakit sendiri, padahal anak kami masih berjuang untuk sembuh,” ujar Erwin, kerabat pasien.

Kasus ini memantik reaksi keras dari kalangan akademisi. Azzaruddin Panjaitan, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nomensen dan Ketua Lembaga Konsultasi Mahasiswa Hukum (LKMH) Sumut, menilai perbuatan RSUD Rantauprapat bisa masuk ranah pidana.

“Menerbitkan surat kematian untuk orang yang masih hidup adalah tindakan fatal. Jika ada unsur kesengajaan dan berdampak pada terganggunya hak atas kesehatan bahkan nyawa pasien, itu bisa dikategorikan delik percobaan pembunuhan (Pasal 338 jo. 53 KUHP),” tegasnya, Jumat (19/9/2025).

Menurutnya, alasan salah input data tidak cukup untuk menghapus pertanggungjawaban hukum. Ia menilai aparat penegak hukum harus menyelidiki apakah peristiwa ini murni kelalaian berat (Pasal 359 KUHP) atau ada motif lain di baliknya.

“Jangan sampai dalih ‘salah administrasi’ dijadikan tameng. Ini menyangkut nyawa manusia, bukan sekadar dokumen. Kalau dibiarkan, bisa jadi preseden buruk dan menggerus kepercayaan masyarakat pada layanan publik,” kritiknya.

Di sisi lain, Direktur RSUD Rantauprapat, dr. Adi Subrata, mengakui adanya kesalahan entri. Ia menyebut status kepesertaan BPJS pasien kini sudah dipulihkan setelah pihak rumah sakit bersurat ke BPJS. Namun, jawaban itu tak serta merta meredam kemarahan publik.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah benar hanya kelalaian biasa, atau ada unsur kesengajaan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum?

 

( Red )

461
Tags: BPJSMahasiswa HukumPidanaRSUD RantauprapatSurat KematianViral Balita
Previous Post

Prabowo Ratas dengan Sejumlah Menteri dan Kapolri di Hambalang: Bahas Pertanian dan Energi

Next Post

Jelang Hari Lalin Bhayangkara ke-70, Kakorlantas Polri Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kalibata

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Jelang Hari Lalin Bhayangkara ke-70, Kakorlantas Polri Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kalibata

Jelang Hari Lalin Bhayangkara ke-70, Kakorlantas Polri Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kalibata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.