• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Politik

Dukung Komite Reformasi Polri, Pengamat Nilai Presiden Prabowo Komit Perkuat Polri dan Jaga Demokrasi

Dukung Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden, Pengamat Nilai Prabowo Komitmen Perkuat Institusi Polri dan Jaga Demokrasi

Putra by Putra
19 September 2025
in Politik, Nasional
0
Pengamat Puji Program Sekolah Rakyat Presiden Prabowo: Berkeadilan, Harapan Baru Bagi Anak Bangsa

Ket. Presiden. RI, Prabowo Subianto memberikan arahan saat pembekalan Guru dan Kepala Sekolah Rakyat di Jakarta, Jumat (22/8/2025). (Foto: Biro Setpres)

0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Pengamat kebijakan pemerintah dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung, menyambut baik dan mendukung penuh langkah Presiden RI, Prabowo Subianto dalam membentuk Komisi Reformasi Polri sebagai salah satu instrumen alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Dukungan ini tidak sekadar pernyataan politik, melainkan komitmen intelektual untuk mendorong transformasi institusi kepolisian menuju tata kelola kelembagaan yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat, bangsa dan negara,” kata Nasky dalam keterangannya, di Jakarta, pada Jum’at (19/9/2025).

Reformasi Polri dan Konsolidasi Demokrasi

Sebelum era reformasi 1998, selama 32 tahun, Kepolisian RI berada dibawah komando panglima ABRI sebagai bagian dari matra ke-4 angkatan bersenjata. Kemudian, Reformasi internal ABRI, memisahkan Polri dan TNI, dimana Polri kedudukannya langsung dibawah Presiden sementara TNI dibawah komando Panglima TNI dan Menteri Pertahanan secara tidak langsung dalam hal administrasi dan anggaran alutsista.

Dalam kurun waktu 27 tahun Polri telah berkembang pesat dalam hal jumlah personalia, struktur organisasi dan anggarannya. Anggota polri pada tahun 1998 berjumlah sekitar 230 ribu personil menjadi 477 ribu lebih, Organisasi Kepolisian Daerah kini hadir di semua provinsi di Indonesia.

Lebih lanjut, Reformasi Polri terkait undang-undang Demokrasi bertujuan mentransformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi institusi yang sipil, profesional, akuntabel, independen, dan demokratis, yang didukung oleh dasar hukum kuat berupa revisi Undang-Undang Polri (UU No. 2 Tahun 2002) serta pengawasan yang independen untuk memastikan prinsip-prinsip pemolisian demokratis dan penghormatan Hak Manusia (HAM).

Oleh sebab itu, Kolerasi Reformasi polri dan demokrasi memiliki denyut nadi yang sangat erat dan saling memengaruhi. Transisi menuju demokrasi pasca 1998 menuntut perubahan besar pada Polri dari institusi yang represif dan militeristik menjadi lembaga sipil yang profesional, akuntabel, dan mengedepankan hak asasi manusia (HAM).

Kolerasi Antara Reformasi Polri dan Demokrasi 

Pemisahan TNI-Polri: Reformasi 1998 menghasilkan pemisahan Polri dari struktur militer (ABRI). Pemisahan ini merupakan langkah krusial untuk menegaskan supremasi sipil dan mencegah intervensi militer dalam urusan sipil, yang merupakan pilar penting dalam demokrasi.

Perubahan paradigma tugas: Paradigma lama yang melihat polisi sebagai “abdi negara” dengan orientasi militeristik bergeser menjadi “pelayan masyarakat” yang mengayomi dan melindungi masyarakat dengan pendekatan humanis.

Perubahan ini bertujuan untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan bahwa Polri bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan rezim kekuasaan.

Penguatan akuntabilitas dan transparansi: Dalam sistem demokrasi, lembaga publik seperti Polri harus bertanggung jawab kepada masyarakat. Reformasi menuntut Polri untuk lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam penegakan hukum dan pengelolaan anggaran.

Penghormatan HAM: Demokrasi menjamin hak-hak dasar warga negara. Oleh karena itu, reformasi Polri menuntut agar setiap tindakan aparat kepolisian didasarkan pada penghormatan terhadap HAM. Hal ini mencakup penghapusan budaya kekerasan dan pendekatan represif.

Selain itu, Alumnus Indef school of potical economy (ISPE) Jakarta, Nasky mengatakan bahwa gagasan reformasi Polri sangat relevan dengan kebutuhan bangsa di era globalisasi dan digitalisasi yang sarat dengan tantangan kompleks, termasuk dalam bidang keamanan dalam menjaga stabilitas sosial, hukum, ekonomi geopolitik nasional hingga global.

Menurutnya, Presiden RI, Prabowo Subianto menaruh atensi besar pada upaya perbaikan institusi Polri. “Oleh karena itu, Nasky menilai Langkah Presiden Prabowo membentuk komite reformasi kepolisian sudah tepat dan strategis, yakni untuk memperkuat kinerja institusi kepolisian Republik Indonesia sesuai aturan, jati diri dan amanah undang-undang,” ujarnya.

Founder Nasky Milenal Center menilai, Komite Reformasi Polri adalah agenda strategis nasional. Presiden Prabowo Subianto memahami bahwa Polri harus menyesuaikan diri dengan dinamika baru, baik dalam hal teknologi, pola kriminalitas, maupun ekspektasi masyarakat yang semakin tinggi terhadap keadilan dan supremasi hukum.

Maka untuk itu, Pembentukan komite reformasi polri adalah sebuah keniscahayaan dan ikhtiar kolektif serta konsolidasi demokrasi untuk memastikan Polri tetap relevan, dipercaya, dan dihormati elemen bangsa.  “Reformasi polri harus dipandang sebagai bagian dari upaya membangun masyarakat yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan wujud kecintaan pada institusi Polri,” ucapnya.

Tantangan Reformasi Polri di era Demokrasi

Meskipun agenda reformasi telah berjalan selama beberapa dekade, Polri masih menghadapi sejumlah tantangan yang menghambat terwujudnya pemolisian demokratis sepenuhnya.

Nasky menguraikan sejumlah poin-poin yang masih menjadi catatan kritis, saran dan masukan dari berbagai elemen masyarakat. Pertama, Kultur internal yang dianggap masih militeristik: Sisa-sisa doktrin masa orde baru dan kultur kekerasan masih ditemukan dalam sistem pendidikan dan praktik kepolisian. Hal ini sering kali berbenturan dengan nilai-nilai demokrasi seperti kebebasan berekspresi dan hak sipil.

Kedua, Minimnya pengawasan independen, Efektivitas mekanisme pengawasan internal dan eksternal, seperti Komnas HAM dan Kompolnas, masih dipertanyakan publik peran strategis lembaga tersebut. Hal ini mengakibatkan praktik impunitas masih mengakar kuat di institusi Polri.

Ketiga, Masih Lemahnya sistem kepegawaian, Praktik koruptif dalam rekrutmen, mutasi, dan promosi jabatan masih terjadi, yang menghambat lahirnya pimpinan yang profesional dan berintegritas yang selalu dipersoalkan publik.

Selanjutnya, Tumpang tindih kewenangan, Dianggap adanya pelebaran tugas Polri yang melampaui batas konstitusional sering kali menjadi celah bagi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan konflik kepentingan (conflic of interest)

Terakhir, Politisasi kekuasaan, Ada kekhawatiran dari berbagai elemen masyarakat sipil bahwa pemisahan Polri dari militer justru membuka ruang bagi intervensi politik praktis, yang dapat mengancam netralitas dan independensi Polri.

Jalan Masa Depan untuk Reformasi Polri

Untuk mencapai konsolidasi demokrasi yang lebih kuat, reformasi Polri harus dilakukan secara sistemik dan struktural.

Pertama, Butuh komitmen politik yang kuat, Reformasi Polri membutuhkan kemauan politik political will yang serius dari pemerintah, bukan sekadar respons sesaat atau “gimik” politik.

Kedua, Perbaikan dari hulu ke hilir, Perbaikan harus dimulai dari sistem rekrutmen, pendidikan, hingga penempatan anggota, dengan menekankan pada aspek moralitas, integritas, dan profesionalisme.

Ketiga, Penguatan pengawasan, Memperkuat mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang independen adalah kunci untuk menekan praktik impunitas dan penyalahgunaan kekuasaan abuse of power.

Keempat, Revisi undang-undang, Revisi UU Kepolisian diperlukan untuk memperjelas batas-batas kewenangan Polri dan menegaskan supremasi sipil.

Terakhir, Dukungan dan partisipasi publik, Dukungan dari masyarakat sipil dan media sosial memainkan peran penting dalam mengawal dan memastikan reformasi Polri berjalan sesuai dengan jati dirinya.

Disamping itu, Nasky berpendapat, komite reformasi polri bukan bicara terkait pergantian personal tertentu dari jabatannya, tetapi lebih pada membaiki dan memperkuat institusi kepolisian.

“Ia mendorong reformasi Polri lebih mengutamakan nilai-nilai demokrasi, profesionalisme, dan integritas aparat serta memperkuat legitimasi negara hukum, melindungi ruang demokrasi dan menghadirkan Polri yang presisi, humanis, adaptif sehingga dapat menjadi katalisator penting bagi terciptanya iklim demokrasi yang sehat dan inklusif,” tegasnya.

“Dengan begitu, Peran Polri tak bisa dipandang semata sebagai aparat keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), melainkan juga sebagai institusi strategis mendukung asta cita Presiden Prabowo serta menopang transformasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” tegasnya.

“Karenanya, Dia juga menekankan dukungan ini, Menurutnya, bukan hanya wujud loyalitas terhadap program Presiden Prabowo, tetapi juga refleksi dari kesadaran intelektual bahwa masa depan Indonesia yang demokratis dan berkeadilan membutuhkan institusi Polri yang kuat, modern, dan berpihak pada pelayanan publik yang presisi dan responsif,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menyebutkan, eks Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Mahfud Md masuk dalam daftar bursa nama Komisi Reformasi Polri.

Hal tersebut disampaikan Prasetyo kepada wartawan di Kompeks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025).

Mulanya, Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan segera membentuk tim investigasi Polri. Tim tersebut diberi nama Komite Reformasi Kepolisian. “Ya, jadi berkenaan dengan Komisi atau Komite Reformasi Kepolisian, memang itu bagian dari komitmen pemerintah, komitmen Bapak Presiden,” kata Prasetyo.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhan Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengungkap Tim Reformasi Kepolisian akan dibentuk dalam beberapa pekan ke depan.

Menurutnya, langkah ini merupakan salah satu kebijakan yang akan direalisasikan Presiden RI Prabowo Subianto.

“Tadi Pak Presiden juga mengatakan kepada saya bahwa akan membentuk tim reformasi Kepolisian, itu mungkin dalam 2-3 minggu ke depan akan dibentuk timnya,” kata Yusril kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (17/8/2025). (Red)

 

279
Tags: DemokrasiKomite Reformasi PolriMensesnegPengamat :Polri PresisiPrabowo Subianto
Previous Post

Warga Bilah Hilir Ditemukan Tewas Diduga Gantung Diri di Kos-Kosan Rantau Selatan

Next Post

Teken Perpres, Prabowo Tetapkan IKN Ibu Kota Politik 2028

Putra

Putra

Next Post
Prabowo Tunjuk Yusril Jadi Ketua Komite Nasional TPPU, Berikut Susunannya

Teken Perpres, Prabowo Tetapkan IKN Ibu Kota Politik 2028

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.