Korannusantara.id, Jakarta – Presiden RI, Prabowo Subianto menunjuk Menteri Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjadi Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menjadi Ketua Pelaksana Komite TPPU.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 6 tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan. Aturan ini ditekan Prabowo pada 25 Agustus 2025.
“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dalampelaksanaan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite KoordinasiNasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2O16 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan danPemberantasan TPPU,” demikian bunyi point pertimbangan sebagaimana dikutip dari salinan Perpres, Kamis (18/9/2025).
Susunan Komite TPPU
Berikut zusunan keanggotaan Komite TPPU:
Ketua: Menteri Koordinator Bidang Hukum,Hak Asasi Manusia, Imigrasi, danPemasyarakatan;
Wakil Ketua; Menteri KoordinatorPerekonomian;Sekretaris merangkap Anggota: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
Anggota:1. Menteri Luar Negeri;2. Menteri Dalam Negeri;3. Menteri Keuangan;4. Menteri Hukum;5. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan;6. Menteri Perdagangan;7. Menteri Koperasi;8. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BadanPertanahan Nasional;9. Menteri Lingkungan Hidup;10. Menteri Kehutanan;11. Menteri Kelautan dan Perikanan;12. Gubernur Bank Indonesia;13. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;14. Jaksa Agung;15. Kepala Kepolisian NegaraRepublik Indonesia;16. Kepala Badan Intelijen Negara;17. Kepala Badan Nasional Penanggulangan18. Kepala Badan Narkotika Nasional.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Komite TPPU dibantu oleh Tim Pelaksana dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua: Kepala Pusat Pelaporan danAnalisis Transaksi Keuangan;
Wakil Ketua: Staf Ahli Bidang Kerja Sama danHubungan Antar Lembaga, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia,Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
Sekretaris: Deputi Bidang Strategi dan KerjaSama, Pusat Pelaporan dan AnalisisTransaksi Keuangan;
(red)



