Korannusantara.id – Panyabungan, Upaya penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di kawasan belakang Madina Square atau Jalan Lingkar Pasar Lama, Panyabungan, kembali dipertanyakan.
Pasalnya, aktivitas perdagangan di lokasi tersebut kembali marak meski sebelumnya telah dilakukan razia oleh satpol PP ( Pamong Praja ) kabupaten mandailing natal ( madina ).
Pantauan di lapangan menunjukkan para pedagang beraktivitas seperti biasa di area yang semestinya dikosongkan. Kondisi ini menimbulkan sorotan publik mengenai lemahnya konsistensi dan efektivitas penegakan aturan oleh Satpol PP ( Satuan Polisi Pamong Praja ) Madina ( Mandailing Natal ).
Ketua Forum Mahasiswa Pemikir Madina (FMPM), Alwiansyah Nasution, pada keterangannya, Minggu 14 september 2025, Menilai Satpol PP madina seolah membiarkan pelanggaran terjadi berulang ditempat yang dilarang perda kabupaten madina.
Menurutnya, hal tersebut justru melemahkan fungsi utama Satpol PP sebagai penegak Perda dan penertiban daerah.
“Yang terlihat hari ini, Satpol PP Madina terkesan membiarkan bukan penegak bahkan menertibkan peraturan daerah seakan melemah. Pertanyaan sederhananya, di mana Satpol PP Madina ketika pelanggaran terjadi berulang – ulang ?” ujar Alwiansyah
Ia menegaskan, penegakan aturan harus dilakukan secara tegas, konsisten, dan tanpa pandang bulu agar masyarakat memiliki kesadaran hukum. “Jangan sampai ada kesan tebang pilih atau berpangku tangan. Masyarakat akan belajar taat aturan jika konsistensi ini dijaga,” pungkasnya.
Sampai berita ini terbit , Tim Redaksi
Berusaha Mengkonfirmasi Satpol PP Madina
Sesuai dengan undang undang jurnalis
( Red )



