• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Opini

Pendidikan sebagai Komoditas: Kritik atas Liberalisasi Pendidikan dalam Bayang-bayang UU Cipta Kerja

Oleh: Rizki Sukarman S

Redaksi by Redaksi
11 September 2025
in Opini, Artikel, Bisnis, Ekonomi, Nasional
0
Pendidikan sebagai Komoditas: Kritik atas Liberalisasi Pendidikan dalam Bayang-bayang UU Cipta Kerja

Ket :Pendidikan sebagai Komoditas: Kritik atas Liberalisasi Pendidikan dalam Bayang-bayang UU Cipta Kerj ( Foto Ilustrasi )

0
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – OPINI, Dalam wacana kebijakan publik di Indonesia, hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) menimbulkan perdebatan panjang, bukan hanya dalam sektor ekonomi, lingkungan dan ketenagakerjaan, tetapi juga dalam dunia pendidikan.

Pendidikan yang sejatinya merupakan hak dasar setiap warga negara dan sarana utama dalam membangun peradaban, perlahan mulai direduksi menjadi instrumen ekonomi yang tunduk pada logika pasar. Melalui kacamata liberalisasi, pendidikan tidak lagi dipandang sebagai ruang pembentukan manusia yang berkeadilan dan berkemampuan kritis, melainkan sebagai sebuah komoditas yang dapat diperjualbelikan, diukur, dan diatur layaknya mekanisme produksi barang dan jasa.

Hariadi Kartodihardjo mengingatkan bahwa orientasi pendidikan yang diarahkan pada kebutuhan pasar akan melahirkan paradigma baru: pendidikan sebagai proses produksi. Dalam paradigma ini, semua komponen pendidikan mulai dari kurikulum, tenaga pendidik, hingga mahasiswa dipandang sebagai input yang harus menghasilkan output sesuai dengan standar industri. Akibatnya, nilai-nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan dimensi kritis pendidikan dikesampingkan, tergantikan oleh indikator-indikator kuantitatif seperti efisiensi, produktivitas, dan daya saing pasar.

Pendidikan sebagai Komoditas Produksi

Pergeseran paradigma pendidikan menjadi komoditas produksi merupakan salah satu konsekuensi paling nyata dari liberalisasi sektor pendidikan. Dalam logika ini, pendidikan tidak lagi ditempatkan sebagai public good (barang publik) yang menjamin hak setiap warga negara, melainkan diperlakukan sebagai private good (barang privat) yang hanya bisa diakses melalui mekanisme pasar. Pendidikan menjadi sesuatu yang diperjualbelikan: biaya kuliah, sertifikasi kompetensi, bahkan ijazah diperlakukan sebagai produk dengan harga tertentu yang hanya bisa dibeli oleh mereka yang memiliki kemampuan finansial.

Ketika pendidikan dipandang sebagai proses produksi, semua aspek yang terkait dengan pendidikan baik guru, dosen, mahasiswa, maupun kurikulum direduksi menjadi input produksi. Mahasiswa tidak lagi dipandang sebagai subjek yang sedang berproses menjadi manusia kritis, melainkan sebagai “bahan baku” yang harus diolah untuk menghasilkan lulusan sesuai permintaan pasar tenaga kerja. Demikian pula, dosen dan guru dilihat sebagai operator mesin produksi yang tugas utamanya adalah memastikan agar output pendidikan sesuai dengan kebutuhan industri.

Logika ini membawa implikasi serius. Pertama, hubungan sosial dan nilai-nilai kemanusiaan yang seharusnya menjadi inti dari pendidikan menjadi tersingkirkan.

Pendidikan kehilangan fungsi utamanya sebagai ruang dialog, refleksi, dan pembentukan karakter. Kedua, kualitas pendidikan lebih sering diukur melalui indikator kuantitatif yang kaku: akreditasi, peringkat universitas, jumlah publikasi, dan keterserapan lulusan di dunia kerja. Padahal, ukuran-ukuran ini tidak selalu merepresentasikan mutu pendidikan dalam arti mendalam, seperti keberhasilan menumbuhkan kesadaran kritis, etika sosial, dan kepedulian terhadap masalah kemanusiaan.

Lebih jauh lagi, pendidikan yang berorientasi produksi cenderung menuntut efisiensi dalam segala hal. Program studi dipersingkat, mata kuliah dipadatkan, dan pembelajaran diarahkan pada keterampilan praktis yang langsung bisa dimanfaatkan industri. Orientasi jangka pendek ini memang terlihat efisien, tetapi mengorbankan proses panjang pembentukan pemikiran kritis yang selama ini menjadi ciri utama pendidikan tinggi. Dengan kata lain, pendidikan dijalankan layaknya sebuah pabrik cepat saji yang lebih peduli pada kecepatan produksi ketimbang kualitas kemanusiaan yang dihasilkan.

Fenomena ini dapat dilihat dari maraknya konsep link and match antara perguruan tinggi dan dunia industri. Di satu sisi, gagasan tersebut tampak menjanjikan karena menjembatani kesenjangan antara pendidikan dan lapangan kerja. Namun di sisi lain, jika dijalankan secara ekstrem, link and match berpotensi mengkerdilkan fungsi pendidikan menjadi semata penyedia tenaga kerja murah bagi industri. Riset-riset akademik yang tidak langsung memberikan nilai tambah ekonomi dianggap kurang relevan, padahal justru riset semacam itu yang berperan penting dalam menyelesaikan persoalan kemiskinan, ketidakadilan, kerusakan lingkungan, dan masalah kemanusiaan lainnya.

Dengan demikian, pendidikan sebagai komoditas produksi pada akhirnya hanya menguntungkan kalangan pemilik modal dan kelompok elit tertentu. Masyarakat luas semakin tersisih karena akses terhadap pendidikan bermutu semakin mahal dan kompetitif. Pendidikan yang seharusnya menjadi instrumen mobilitas sosial justru berpotensi melanggengkan ketimpangan struktural.

Ruang Akademis dalam Bayang-Bayang Industri

Liberalisasi pendidikan menjadikan perguruan tinggi dan kehidupan akademis berada dalam tekanan besar untuk menyesuaikan diri dengan logika pasar. Dalam kerangka ini, kampus tidak lagi diposisikan sebagai ruang bebas untuk mengembangkan ilmu pengetahuan yang kritis, reflektif, dan mandiri, melainkan direduksi menjadi penyedia jasa bagi industri. Riset, kurikulum, bahkan arah pengembangan institusi dipengaruhi oleh kebutuhan modal dan pasar tenaga kerja.

Hariadi Kartodihardjo menyoroti gejala ini dengan tajam: kehidupan akademis diarahkan untuk melayani kepentingan industri atau pemodal, bukan lagi untuk menjawab persoalan fundamental masyarakat. Konsekuensinya, fungsi universitas sebagai “menara air” yang mengalirkan pengetahuan ke masyarakat berubah menjadi “menara gading” yang sibuk memenuhi kontrak riset, kerjasama bisnis, dan proyek jangka pendek.

Orientasi industri ini menghadirkan beberapa problem mendasar. Pertama, riset akademik cenderung dipersempit hanya pada penelitian yang menghasilkan nilai tambah ekonomi. Bidang-bidang ilmu yang tidak langsung mendukung industri seperti filsafat, sejarah, sastra, atau ilmu sosial kritis dipandang kurang relevan atau tidak produktif.

Padahal, disiplin ilmu tersebut justru penting dalam membentuk kesadaran kritis, memperluas wawasan kemanusiaan, dan menumbuhkan daya reflektif yang sangat dibutuhkan dalam menghadapi krisis sosial maupun ekologis.

Kedua, dosen dan peneliti semakin dibebani oleh tuntutan output riset yang terukur secara administratif, seperti publikasi di jurnal bereputasi, paten, atau produk inovasi. Kualitas sebuah penelitian sering kali diukur dari sejauh mana ia dapat dijual kepada industri atau menghasilkan profit. Hal ini sejalan dengan kritik Paulo Freire tentang banking education, di mana pendidikan hanya menjadi wadah pengisian informasi yang menguntungkan struktur dominan, alih-alih membebaskan manusia.

Ketiga, hubungan antara kampus dan masyarakat melemah. Universitas yang terlalu sibuk melayani industri kehilangan sensitivitas terhadap masalah riil masyarakat seperti ketidakadilan, kemiskinan, kerusakan lingkungan, dan marginalisasi sosial. Pertanyaan mendasar yang diajukan Hariadi menjadi sangat relevan: apakah ilmu pengetahuan hanya dihubungkan dengan kebutuhan masyarakat untuk mencari nafkah? Siapa yang akan memecahkan persoalan ketidakadilan dan kemanusiaan akibat berkembangnya liberalisasi?

Banyak universitas berlomba-lomba menyesuaikan kurikulum agar sejalan dengan kebutuhan industri digital, perbankan, atau manufaktur. Sementara itu, riset-riset kritis tentang deforestasi, ketimpangan agraria, atau keadilan sosial jarang mendapatkan dukungan dana riset yang memadai. Dengan kata lain, dunia akademis terjebak dalam bayang-bayang industri, di mana arah ilmu pengetahuan lebih banyak ditentukan oleh kepentingan modal ketimbang kebutuhan masyarakat luas.

Jika tren ini dibiarkan, perguruan tinggi berisiko kehilangan perannya sebagai penjaga nurani bangsa. Universitas seharusnya tidak hanya menjadi penyedia tenaga kerja siap pakai, tetapi juga menjadi ruang dialektika intelektual yang mampu melahirkan solusi atas persoalan kemanusiaan. Tanpa keberanian untuk keluar dari bayang-bayang industri, akademisi hanya akan menjadi “teknisi intelektual” yang bekerja untuk pasar, bukan “intelektual organik” yang berpihak pada masyarakat, sebagaimana diingatkan Antonio Gramsci.

Pendidikan di Tengah Neokapitalisme

Masuknya logika neokapitalisme dalam dunia pendidikan telah mengubah wajah pendidikan tinggi menjadi arena kompetisi pasar yang penuh dengan komodifikasi, komersialisasi, dan privatisasi. Pendidikan tidak lagi sekadar hak dasar warga negara, tetapi telah menjadi instrumen investasi, baik bagi individu maupun korporasi.

Hariadi Kartodihardjo menegaskan bahwa pendidikan yang dahulu dianggap mahal, kaku, dan membosankan kini memang berubah menjadi lebih mudah diakses, lebih murah, bahkan menyenangkan melalui media digital. Platform seperti YouTube, kursus daring, dan aplikasi belajar instan menjanjikan demokratisasi akses ilmu pengetahuan. Namun, di balik kemudahan itu tersembunyi jebakan neokapitalisme: pendidikan dijadikan dongeng manis yang terstandarisasi, cepat, dan menghibur, tetapi kehilangan kedalaman refleksi, keterikatan sosial, serta nilai-nilai kemanusiaan.

Fenomena ini memperlihatkan bagaimana pendidikan tinggi semakin terjerat dalam pasar bebas pengetahuan. Kampus, alih-alih menjadi ruang pembebasan, justru menjadi korporasi pendidikan yang tunduk pada logika kapitalisme global. “Merdeka belajar” dalam bayang-bayang pasar bukan lagi dimaknai sebagai kebebasan intelektual, melainkan sebagai kebebasan untuk menyesuaikan diri dengan mekanisme pasar tenaga kerja. Dengan kata lain, merdeka belajar berubah menjadi merdeka mengikuti pasar.

Kondisi ini melahirkan sejumlah implikasi serius. Pertama, terjadi marginalisasi terhadap fungsi sosial pendidikan. Pendidikan tinggi tidak lagi diarahkan untuk mengatasi persoalan kemiskinan, ketidakadilan, atau kerusakan lingkungan, tetapi lebih untuk melayani kebutuhan industri yang cenderung eksploitatif. Kedua, akses pendidikan bermutu semakin terpolarisasi: mereka yang mampu membayar biaya tinggi memperoleh pendidikan “premium”.

Ketiga, pendidikan yang terlalu terhubung dengan logika pasar berpotensi memutus ikatan antara kampus dengan realitas sosial masyarakat. Perguruan tinggi sibuk mengejar peringkat internasional, sertifikasi global, dan kolaborasi industri, sementara masalah-masalah riil seperti ketimpangan sosial, pengangguran, degradasi lingkungan, dan konflik agraria tetap tidak tersentuh. Dengan demikian, lahir pertanyaan mendasar: jika pendidikan tinggi sepenuhnya dikendalikan oleh mekanisme neokapitalisme, siapakah yang benar-benar diuntungkan? Jawabannya, tentu bukan rakyat banyak, melainkan segelintir pemilik modal yang mampu mengendalikan arah pendidikan sesuai kepentingannya.

Maka, kritik terhadap pendidikan di tengah neokapitalisme bukan sekadar menolak inovasi teknologi atau adaptasi terhadap pasar global, melainkan mengingatkan bahwa orientasi pendidikan harus kembali pada akar dasarnya: keadilan, kemanusiaan, dan pembebasan.

Pertimbangan Kebijakan Pendidikan ke Depan

Memandang arah pendidikan di masa depan, diperlukan kehati-hatian ekstra dalam menetapkan kebijakan agar pendidikan tidak sepenuhnya larut dalam arus liberalisasi dan neokapitalisme. Pendidikan bukan semata-mata tentang efisiensi, produktivitas, dan kebutuhan pasar, tetapi tentang bagaimana ia mampu menjadi fondasi peradaban, penopang keadilan sosial, dan ruang pembentukan manusia yang merdeka secara intelektual maupun moral.

Pertama, kebijakan pendidikan harus dikembalikan pada hakikatnya sebagai hak asasi manusia. Negara wajib memastikan bahwa akses terhadap pendidikan berkualitas bukanlah privilese kelompok tertentu, melainkan hak setiap warga negara tanpa diskriminasi kelas sosial maupun ekonomi. Dengan demikian, regulasi yang berorientasi pasar harus diimbangi dengan regulasi protektif yang menjamin aksesibilitas, keterjangkauan, dan pemerataan mutu pendidikan.

Kedua, diperlukan penegasan kembali peran pendidikan sebagai ruang pembentukan kesadaran kritis dan kemanusiaan, bukan sekadar penghasil tenaga kerja. Artinya, kurikulum dan arah penelitian harus tetap memuat dimensi etika, filsafat, dan ilmu-ilmu sosial yang berorientasi pada keadilan. Pendidikan tidak boleh dikerangkeng hanya untuk kepentingan industri, tetapi harus menjadi kekuatan transformatif yang menjawab persoalan nyata masyarakat: ketimpangan sosial, kerusakan lingkungan, kemiskinan, dan krisis kemanusiaan.

Ketiga, kebijakan pendidikan ke depan harus memperhatikan keseimbangan antara inovasi teknologi dan kedalaman ilmu pengetahuan. Memang, media digital telah mempermudah akses belajar, namun kedalaman pemikiran dan ketekunan intelektual tidak boleh ditinggalkan hanya karena orientasi kecepatan dan praktikalitas. Pendidikan yang terlalu instan berisiko menghasilkan generasi yang serba cepat tetapi dangkal, terampil secara teknis tetapi miskin refleksi kritis.

Keempat, penting untuk membangun kemandirian institusi pendidikan dari tekanan pasar dan politik. Perguruan tinggi perlu dikuatkan sebagai ruang otonom yang mengedepankan kebebasan akademik, bukan sebagai perusahaan yang mengejar laba atau institusi yang dikendalikan kepentingan pemodal. Negara harus hadir melalui kebijakan pembiayaan, pengawasan, dan perlindungan agar kampus tetap menjadi benteng peradaban, bukan pabrik kapitalisme pengetahuan.

Akhirnya, kebijakan pendidikan di masa depan harus dirancang dengan prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan. Pendidikan yang hanya mengabdi pada industri mungkin akan mencetak pekerja kompeten, tetapi gagal membentuk manusia yang berintegritas, peduli pada sesama, dan peka terhadap krisis kemanusiaan. Oleh sebab itu, arah kebijakan harus diletakkan pada cita-cita besar bangsa: mencerdaskan kehidupan masyarakat, membangun peradaban yang berkeadilan, dan memajukan kesejahteraan umum.

Penutup

Pendidikan dalam bayang-bayang liberalisasi dan neokapitalisme memang menghadirkan tantangan besar: ia berisiko terjebak menjadi pabrik tenaga kerja yang melayani industri, kehilangan jati diri sebagai ruang pembebasan, serta menjauh dari nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.

Kritik Hariadi Kartodihardjo memberikan peringatan penting bahwa ketika pendidikan direduksi menjadi komoditas produksi, maka yang hilang adalah makna terdalam dari pendidikan itu sendiri yakni membentuk manusia yang berakal budi, berkarakter, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama.

728
Tags: bisnisEkonomiKebijakan PemerintahOpiniUndang Undang Cipta kerja
Previous Post

Saiful Ingatkan Menkeu Purbaya Responsif dan Pro Rakyat

Next Post

Revolusi Gen Z di Nepal: Flexing Anak Pejabat, Larangan Medsos, dan Tragedi Berdarah

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Revolusi Gen Z di Nepal: Flexing Anak Pejabat, Larangan Medsos, dan Tragedi Berdarah

Revolusi Gen Z di Nepal: Flexing Anak Pejabat, Larangan Medsos, dan Tragedi Berdarah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.