• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Belum Dua Bulan Menjabat, Kajari Bekasi Bongkar Korupsi Dana Desa Rp 2,6 Miliar

Adis by Adis
11 September 2025
in Hukum & Kriminal, Daerah
0
Belum Dua Bulan Menjabat, Kajari Bekasi Bongkar Korupsi Dana Desa Rp 2,6 Miliar

Ket. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, S.H., M.H. umumkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Sumberjaya, Di Kantor Kajari Cikarang Pusat Kamis, (11/9/2025)

0
SHARES
75
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Cikarang – Gebrakan cepat dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, S.H., M.H. Belum genap dua bulan memimpin, ia bersama Tim Pidana Khusus berhasil membongkar praktik dugaan korupsi Dana Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan. Nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 2,6 miliar.

Dalam pengungkapan ini, penyidik menetapkan empat orang tersangka, yakni SH (PJ Kepala Desa Sumberjaya periode 14 Juni 2023–12 September 2024), SJ (Sekretaris Desa Sumberjaya tahun 2024), GR (Kaur Keuangan sekaligus operator Siskeudes Desa Sumberjaya Januari–Agustus 2024), dan MSA (Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya).

Keempatnya diduga menyalahgunakan APBDes dengan cara menggunakan anggaran tidak sesuai ketentuan, serta menerima aliran dana untuk kepentingan pribadi. Dari hasil penyidikan, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,6 miliar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari, terhitung sejak  tanggal 11 September hingga 30 September 2025.

Dalam perkara ini, Para tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kajari juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan dan hal ini merupakan bagian dari Komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Kajari Kabupaten Bekasi memohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di wilayah kabupaten Bekasi, dan berharap hal ini juga sebagai peringatan bagi Kepala Desa maupun perangkat Desa agar tidak menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi melainkan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (Red)

461
Tags: Belum 2 bulan menjabatDana Desadugaan korupsi Dana Desa SumberjayaEddy SumarmanKajari kabupaten BekasiLapas Kelas IIA Cikarang
Previous Post

Pasca Reshuffle, Budi Arie Masih Setia Follow Instagram Prabowo

Next Post

Presiden Targetkan 500 Sekolah Rakyat di Indonesia, Prabowo: Investasi Besar Negara untuk Perbaiki SDM

Adis

Adis

Next Post
Presiden Targetkan 500 Sekolah Rakyat di Indonesia, Prabowo: Investasi Besar Negara untuk Perbaiki SDM

Presiden Targetkan 500 Sekolah Rakyat di Indonesia, Prabowo: Investasi Besar Negara untuk Perbaiki SDM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SMA Negeri 1 NA IX-X Dirgahayu Republik Indonesia

PERUMDA TIRTA BHAGASASI

PERUMDA TIRTA BHAGASASI
UCAPAN HUT RI DAN HUT KABUPATEN BEKASI
Keluarga Besar Perumda Tirta Patriot

Iklan Ucapan Selamat

Kepala Disdik Kabupaten Labuhanbatu

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.