Korannusantara.id, Cikarang – Gebrakan cepat dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, S.H., M.H. Belum genap dua bulan memimpin, ia bersama Tim Pidana Khusus berhasil membongkar praktik dugaan korupsi Dana Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan. Nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 2,6 miliar.
Dalam pengungkapan ini, penyidik menetapkan empat orang tersangka, yakni SH (PJ Kepala Desa Sumberjaya periode 14 Juni 2023–12 September 2024), SJ (Sekretaris Desa Sumberjaya tahun 2024), GR (Kaur Keuangan sekaligus operator Siskeudes Desa Sumberjaya Januari–Agustus 2024), dan MSA (Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya).
Keempatnya diduga menyalahgunakan APBDes dengan cara menggunakan anggaran tidak sesuai ketentuan, serta menerima aliran dana untuk kepentingan pribadi. Dari hasil penyidikan, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,6 miliar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 11 September hingga 30 September 2025.
Dalam perkara ini, Para tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kajari juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan dan hal ini merupakan bagian dari Komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Kajari Kabupaten Bekasi memohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di wilayah kabupaten Bekasi, dan berharap hal ini juga sebagai peringatan bagi Kepala Desa maupun perangkat Desa agar tidak menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi melainkan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (Red)










