KoranNusantara.id,KEPRI- Kota Batam memang unik. Salah satu wilayah kota termaju di Kepri ini bukan hanya sekadar kota industri dan perdagangan, melainkan juga menjadi laboratorium tata kelola negara yang menarik untuk dikaji.
Keberadaan Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai lembaga pusat dengan kewenangan superbody, menjadikan kota ini berbeda dari daerah kabupaten/kota lainnya.
Satu sisi, struktur ini terbukti mampu menjaga iklim investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menjadikan Batam salah satu mesin penggerak ekonomi nasional. Namun di sisi lain, dualisme kewenangan antara BP Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam sering menimbulkan friksi dalam praktik demokrasi lokal.
Masalahnya bukan sekadar tumpang tindih kewenangan, melainkan juga soal prinsip otonomi daerah.
Demokrasi lokal seharusnya memberi ruang sebesar-besarnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam menentukan arah pembangunan.
Akan tetapi, ketika sebagian kewenangan strategis dipegang oleh lembaga pusat, maka ruang partisipasi itu terasa menyempit.
Bagi sebagian pihak, ini adalah kompromi yang perlu diterima demi kepentingan nasional. Bagi yang lain, ini merupakan kemunduran demokrasi.
Wacana menjadikan Batam sebagai Daerah Otonomi Khusus Ekonomi (DKE) atau bahkan provinsi khusus layak untuk didiskusikan lebih serius.
Status khusus dapat memberikan kepastian hukum dan tata kelola yang lebih sinkron, sekaligus tetap menjaga kepentingan nasional.
Namun, desain kelembagaannya harus jelas: bagaimana peran pemerintah pusat, bagaimana hak masyarakat lokal, dan bagaimana memastikan akuntabilitas publik tetap terjaga.
Batam seharusnya tidak hanya dilihat sebagai mesin ekonomi, tetapi juga sebagai tempat uji coba demokrasi yang sehat.
Jika berhasil menemukan formula tata kelola yang seimbang, Batam bisa menjadi model bagi daerah-daerah strategis lain di Indonesia.
Oleh: M. Fhirman Aqrabi/Mahasiswa Magister Ilmu Pemerintahan FISIP UMRAH
(RED)



