• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Ijazah SMA Gibran Digugat Senilai Rp.125 T, Subhan: Nanti Uangnya Dibagikan ke Seluruh Rakyat Indonesia!

Putra by Putra
8 September 2025
in Nasional
0
Ijazah SMA Gibran Digugat Senilai Rp.125 T, Subhan: Nanti Uangnya Dibagikan ke Seluruh Rakyat Indonesia!

Ket. Wapres, Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (15/8/2025). (Foto: Istimewa)

0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Subhan Palal, akhirnya buka suara ihwal permintaan uang ganti rugi sebesar Rp.125 triliun yang menjadi tuntutannya dalam gugatan terhadap Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka.

Sidang perdana atas gugatan perdata kepada Gibran digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini. Gugatan yang dilayang Subhan menyoal ijazah SMA Gibran yang menjadi satu syarat pencalonannya saat maju di Pilpres 2024 lalu.

Jika gugatan terhadap Gibran dikabulkan oleh majelis hakim, Subhan berjanji akan menyerahkan seluruh uang ganti rugi Rp.125 triliun kepada seluruh rakyat Indonesia.

Dari hasil perhitungannya, satu warga bisa mendapatkan Rp.5 ribu dari uang ganti rugi Rp.125 Triliun yang diajukan dalam gugatannya itu. Selain Gibran, Subhan juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait perkara yang sama.

“Harus dibagikan kepada seluruh warga negara nanti, berupa pemasukan negara bukan pajak. Kalau dihitung dari jumlah warga negara, dari Rp.125 triliun itu, kita kebagian Rp.5 ribu,” beber Subhan saat ditemui awak media di PN Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Dia menyebut bahwa kerugian immaterial dari perkara ini tidak terhingga. Untuk itu, Subhan mengaku mencari angka rasional untuk dibagikan kepada rakyat Indonesia.

“Nah, saya realisasikan supaya rasionalnya ketemu, maka ini dibagi kepada seluruh warga negara,” ungkapnya.

“Kalau kita minta umpama Rp.10 ribu, lebih besar itu kerugiannya. Itu ya rasionya begitu. Bukan Rp.125 triliun tiba-tiba datang,” sambungnya.

Jabatan Wapres Dianggap Tidak Sah

Sebelumnya, Subhan meminta majelis hakim bertindak tegas pada Gibran dan KPU karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam gugatan yang diajukan ke PN Jakarta Pusat.

Ia juga meminta pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia periode 2024-2029.

Lebih lanjut dirinya juga menuntut agar Gibran dan KPU secara terang-terangan membayar ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp.125 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.

Gugatan ini didasarkan pada dugaan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, sebab tidak menempuh pendidikan menengah yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia.

Ia menyatakan bahwa Gibran menyelesaikan pendidikan SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura, dan dianggap tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang pemilihan umum. (red)

 

357
Tags: Ijazah SMA DigugatWapres Gibran Rakabuming Raka
Previous Post

Kapolri Gandeng TNI, BAIS dan BIN Buru Aktor Intelektual Perusuh Demonstrasi Agustus

Next Post

Wakili Prabowo, Menhan Sjafrie Bangga Indonesia Punya KRI Brawijaya 320

Putra

Putra

Next Post
Wakili Prabowo, Menhan Sjafrie Bangga Indonesia Punya KRI Brawijaya 320

Wakili Prabowo, Menhan Sjafrie Bangga Indonesia Punya KRI Brawijaya 320

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.