Korannusantara.id, Jakarta – Tuntutan agar Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi diadili dan putra sulungnya yang merupakan Wapres Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan, kembali disuarakan Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI, Petisi 100, dan Majelis Permusyawaratan Ummat Islam Indonesia (MPUII).
Perwakilan FPP TNI, Mayjen TNI (Purn) Syamsul Djalal mengatakan, pihaknya menyampaikan tuntutan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto, pasca terjadinya aksi besar-besaran di Jakarta dan sejumlah daerah lainnya.
“Tangkap Jokowi dan adili,” kata mantan Komandan Pusat Polisi Militer (Dan Puspom) ABRI kepada wartawan di Jakarta, dikutip pada Sabtu (6/9/2025).
Syamsu Djalal menjelaskan, tuntutan adili Jokowi bukan tanpa alasan. Sebab ia menilai kinerja ayah Gibran tersebut di mata masyarakat minus, dan cenderung bersekongkol dengan kelompok oligarki.
“Jelas Jokowi itu antek-antek semua oligarki. Ini yang penting, kita siap untuk berjuang,” katanya.
Sementara mantan Wakil Ketua Tim Pembela Ulama (TPUA), Rizal Fadillah menyampaikan sejumlah tuntutan lainnya, di samping permintaan adili Jokowi. “Yaitu tangkap dan adili Jokowi, makzulkan Gibran, copot Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan reformasi Kepolisian Republik Indonesia,” kata Rizal.
Ditambahkan ahli hukum tata negara Refly Harun, Petisi 100 telah membuat forum untuk memastikan agenda tuntutan itu dapat terlaksana.
“Sudah dibentuk Selretatiat Bersama untuk mengagregasi kepentingan kita bersama, yaitu setidaknya dua hal. Satu adili Jokowi, dua makzulkan Gibran Rakabuming Raka,” kata Refly.
“Dua agenda itu yang kami dorong, bukan tidak menghargai agenda lainnya, kami sepakat itu. Tapi dua agenda itu yang akan kita laksanakan dengan saksama dan dengan tempo sesingkat-singkatnya,” sambungnya.
Diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI) kembali berkirim surat kedua ke DPR-MPR dan DPD RI untuk meminta tanggapan atas surat pertama terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Surat Nomor: 005/FPP-TNI/VIII/2025 tertanggal 19 Agustus 2025 itu ditandatangani empat tokoh penting FPP TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto , di Arion Suite Hotel Kemang, Jl. Kemang Raya no. 7, Bangka, Kec. Mampang Prapatan, Jakarata Selaran, Jumat (29/8/2025).
Surat Surat berkop Purna Wira Satya Bhakti Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut telah diserahkan oleh Forum Purnawirawan TNI ke Sekretariat DPR-MPR pada 27 Agustus 2025.
Sarana atau mekanisme untuk memakzulkan terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Dimulai dari DPR, MK, dan berujung di MPR. Dapat bersama antara Presiden dan Wapres atau masing-masing baik Presiden ataupun Wakil Presiden. Proses pemakzulan bersandar pada kemauan politik dari elemen penentu keputusan politik. Tekanan publik turut mempengaruhi.
Dalam isi surat bahwa surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto. Selain itu disebutkan bahwa juga ditembuskan kepada Wakil Presiden RI ke-6, Try Sutrisno, Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, M Jusuf Kalla, Wakil Presiden RI ke-11, Boediono, Wakil Presiden RI ke-13, K.H Ma’ruf Amin.
Selanjutnya juga ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara, Ketua Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), Ketua Dewan Harian Nasional 1945, Ketua PEPABRI, Ketua PPAD, PPAL, PPAU, para Ketua Umum Partai Politik, para Ketua Umum Organisasi Masyarakat, para Ketua Umum Organisasi Keagamaan, seluruh civil society.
Berdasarkan uraian Surat Pernyataan Sikap tersebut, kami mendesak agar DPR segera memproses pemazkulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut turut dihadiri mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopqasus) Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko, dan mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Purnawirawan Slamet Soebijanto. (red)



