KoranNusantara.id,KEPRI- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional Republik Indonesia (BGN RI) sebagai pemerintah pusat, sudah dimulai sejak januari 2025 kemarin.
Program plat merah ini mulanya dirancang sebagai upaya untuk memenuhi standar Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi anak Indonesia, dengan porsi makan pagi menyumbang sekitar 20-25% kebutuhan gizi harian dan makan siang sekitar 30-35%.
Sejak pertama kali direncanakan, diluncurkan dan dilaksanakan hingga hari ini, program MBG yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk pemerintah daerah.
Namun landasan implementasi program MBG ini dicermati adanya ketidak akuratan perolehan data kebutuhan gizi dan prioritas penerapannya didaerah, termasuk pula pelimpahan kewenangan pelaksanaan kepada pemerintah daerah.
BGN yang merupakan bagian dari lembaga pemerintah ini memang sengaja dibentuk yang bertujuan hanya untuk melaksanakan program MBG berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.
Perlu diketahui bersama, program MBG tidak hanya diperuntukkan bagi anak-anak sekolah saja, didalam Perpres tersebut anak-anak dibawah lima tahun, ibu hamil dan ibu menyusui juga menjadi sasaran pemenuhan gizi oleh pemerintah.
Terlepas dari begitu banyaknya pemberitaan yang berseliweran dimedia sosial terkait program MBG yang penuh dengan masalah-masalah dalam pelaksanaannya, pemerintah berupaya untuk mengemas semenarik mungkin dan sepositif mungkin bahwa program MBG sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan keperuntukkannya.
Dilapangan, program MBG ini dilaksanakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). SPPG inilah yang bertanggung jawab sebagai dapur umum untuk memproduksi makanan bergizi yang menyediakan dan disalurkan kesasaran MBG yang hari ini difokuskan pelaksanaannya bagi anak-anak sekolah.
Sepanjang tahun 2025 ini saja, ditargetkan sebanyak 1542 unit SPPG akan dibentuk yang tersebar diseluruh Indonesia dan melalaui kerja sama BGN dengan Lembaga Negara/Pihak Ketiga sebanyak 3458 unit dengan total 5000 unit SPPG. Namun berdasarkan data terakhir BGN, per 3 september 2025 sebanyak 7.237 unit SPPG telah dibentuk dan beroperasional.
Pertanyaannya, apakah program MBG ini menjadi solusi pengetasan gizi buruk anak Indonesia atau justru menjadi beban pelaksanaan bagi pemerintah daerah?
Pelaksanaan program yang terkesan terburu-buru ini, berdampak pada konsentrasi sasaran dan target program makanan bergizi. Tidak tanggung-tanggung, mekanisme program MBG yang menggunakan skema Bantuan Pemerintah ini menargetkan sebanyak 15 juta -16,5 juta jiwa sebagai penerima manfaat.
Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kondisi dan keadaan serta kebutuhan masyarakatnya, harus dibenturkan dengan urusan pemerintahan pusat sebagai pelaksana utama dan pemilik kebijakan.
Hal ini memberikan peluang dilema yang besar bagi pemerintah daerah itu sendiri, mengingat setiap daerah memiliki program pengentasan, perbaikan dan pemenuhan gizi buruk bagi masyarakatnya, terutama anak-anak.
Pelimpahan kewenangan dari pemerintahan pusat kepada pemerintah daerah untuk pelaksanaan program MBG, tidak sepenuhnya berada ditangan pemerintah daerah, bahkan dapat dibilang setengah-setengah.
Aspek kewenangan administrasi, pemerintah daerah cukup berlandaskan legitimasi percepatan Kelompok Kerja (Pokja) melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menunjuk dan menetapkan Wakil Gubernur sebagai ketua Pokja program MBG.
Selebihnya, pemerintah daerah menjalin koordinasi kebeberapa pihak dan lembaga tertentu untuk mempercepat pelaksanaan MBG ini.
Walaupun BGN menargetkan distribusi MBG sampai kewilayah Terpencil, Terdepan dan Terluar (3T), namun pemerintah daerah sebagai tuan rumah yang memiliki dan menguasai wilayahnya, idealnya lebih memahami secara baik apa yang menjadi kebutuhan (standar kebutuhan gizi) dan dimana pelaksanaan MBG ini harus dilaksanakan.
Karena setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda, oleh sebabnya daerah mauoun masyarakat daerah daratan atau perkotaan tidak dapat disamakan dengan daerah atau masyarakat daerah di pegunungan maupun daerah pesisir, begitu pula seterusnya.
Meski pencapaian keberhasilan belum dapat diberikan penilaian secara terukur karena program MBG ini masih tergolong baru implementasinya, pada aspek pelimpahan kewenangan pemerintah pusat dan daerah, pemerintah daerah menjadi terpaksa harus melaksanakan program MBG disebabkan atas perintah pemerintah pusat.
Berdasarkan hal tersebut, maka pemerintah pusat perlu memperhatikan beberapa faktor berikut ini:
- Pemerintah pusat melalui BGN yang memerintahkan percepatan pelaksanaan MBG diseluruh wilayah di Indonesia kepada pemerintah daerah perlu dipertegas kembali tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah terhadap program MBG tersebut yang tidak hanya sebatas dan sekedar melaksanakan perintah dari pemerintah pusat. ketegasan ini harus melalaui peraturan perundangan yang mengikat atas pelimpahan kewenangan kepada pemerintah daerah secara hak desentralisasi dan hak otonomi daerah;
- Pemerintah pusat perlu mengevaluasi penetapan standar gizi anak Indonesia dalam pelaksanaan program MBG yang disesuaikan dengan karakteristik disetiap daerah di Indonesia. Dengan demikian tidak menyamaratakan kebutuhan gizi anak disetiap wilayah;
- Porsi makanan bergizi yang disuguhkan melalui dapur SPPG, setidaknya terdiri dari buah, susu, daging, nasi dan sayur. Jika anak Indonesia dinyatakan banyak kekurangan gizi yang menjadi latar belakang pelaksanaan program MBG dan pemerataan distribusi MBG, ini disebabkan oleh beberapa faktor yakni pertama: Dari aspek ekonomi, ketidak mampuan ekonomi masyarakat/orang tua untuk menyediakan porsi gizi dengan kalori sebagaimana yang telah ditentukan oleh kementerian kesehatan sebagai ‘gizi cukup dan baik’ setiap harinya untuk anak-anaknya. Sehingga survei kekurangan gizi terhadap anak indonesia yang dilakukan oleh lembaga pemerintah berlaku sepihak dan terpusat hanya pada satu masalah . Kedua: Tidak seluruh wilayah di Indonesia memiliki akses atau tersedia bahan pangan bergizi dengan kalori yang cukup sebagaimana didaerah perkotaan. ini pula yang menjadi akar permasalahan pertumbuhan gizi anak di Indonesia tidak sesuai dengan angka kecukupan gizi yang ditetapkan oleh pemerintah;
- Berdasarkan point nomor 3 diatas, langkah yang dapat dilakukan oleh pemerintah yakni harusnya mendahulukan untuk memperbaiki dan menstabilkan ekonomi keluarga/masyarakat dan memeratakan kemudahan akses bagi masyarakat diseluruh wilayah di Indonesia untuk memperoleh berbagai bentuk kebutuhan pemenuhan gizi dasar. Pemerintah harus Check and balance agar memperoleh data yang akurat dan tepat sasaran melaksanakan kebijakan MBG tersebut;
- Dari aspek kebutuhan dan kemampuan finansial, pemenuhan gizi sangat erat dengan ekonomi masyarakat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) sebanyak 23,85 juta orang, yang setara dengan 8,47 persen dari total populasi masyarakat Indonesia masih miskin. Pemerintah daerah yang telah memiliki beberapa program pengetasan kemiskinan, kembali dibenturkan dengan adanya program MBG ini; dan,
- Dari aspek politik, pelaksanaan program MBG dan percepatan pembentukan SPPG ini diharapkan bukan bertujuan untuk menyelesaikan program hasil dari kampanye presiden. Sejauh yang terlihat pembentukan SPPG didahulukan diwilayah-wilayah terbuka terkususnya perkotaan. Hal ini memungkinkan pencitraan politik negara yang kemudian menutup celah hak kendali dan kewenangan pemerintah daerah.
Selain beberapa pertimbangan point diatas, pemerintah pusat juga harus mempertimbangkan aspek kesiapan dan kesanggupan pemerintah daerah sebagai bentuk komitmen mencapai pelaksanaan MBG ini, sentralisasi yang kuat ini ini menimbulkan beberapa dampak yang cukup serius yang muncul disebabkan dari percepatan program MBG oleh BGN kepada pemerintah daerah sebagai berikut:
- Pemerintah daerah siap ataupun tidak siap harus memastikan wilayahnya memiliki dan berdiri SPPG;
- Pemerintah daerah siap ataupun tidak siap, mampu ataupun tidak mampu, harus memastikan ketersediaan pasokan bahan baku dapur SPPG terus ada;
- Pemerintah daerah harus berusaha untuk memastikan agar MBG dapat tersalurkan tepat sasaran dan sesuai dengan perintah pemerintah pusat;
- Pemerintah daerah harus memikirkan jalan alternatif ketika bahan baku MBG mengalami kesulitan didapat ataupun penurunan kuantitas dan kualitasnya;
- Pemerintah daerah harus terpecahkan konsentrasi pelaksanan program prioritas daerah dikarenakan harus melaksanakan program MBG dari pusat;
- Pemerintah daerah harus bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan MBG didaerahnya; dan,
- Pemerintah daerah harus menjamin seluruh rangkaian proses pelaksanaan MBG hingga MBG disalurkan tersebut aman bagi masyarakat.
Melaksanakan perintah kebijakan dari pemerintah pusat menjadi kewajiban kepatuhan oleh pemerintah daerah, baik dari aspek administrasi maupun aspek poltiknya.
Namun demikian, pemerintah pusat juga harus dapat memperhatikan serta mempertimbangkan hak desentralisasi pemerintah daerah, agar pelaksanan program MBG ini dapat dijalankan tepat sasaran dan mencapai target pemenuhan gizi anak disetiap daerah.
Oleh: Edi Putra/Mahasiswa Magister Ilmu Pemerintahan FISIP UMRAH
(RED)




Comments 1