• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

LF Jadi Tersangka Usai Terbukti Buat Konten Ajakan Bakar Mabes Polri Saat Aksi Massa

Putra by Putra
4 September 2025
in Hukum & Kriminal
0
Korlantas Polri Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik, Hingga Pangkas Birokrasi yang Berbelit

Ket. Direktorat Reserse Siber Polri menetapkan Laras Faizati sebagai tersangka atas hasutan pembakaran Gedung Mabes Polri. (Foto: Polri)

0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Direktorat Reserse Siber Bareskrim Polri menetapkan seorang wanita bernama Laras Faizati ( LF ) sebagai tersangka. Laras ditetapkan sebagai tersangka atas hasutan membakar gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa dilakukan beberapa waktu lalu.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak tanggal 2 September 2025,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Laras ditangkap pada (1/9/202). Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial Instagram milik Laras.

Himawan menjelaskan Laras membuat konten hasutan melalui akun Instagram miliknya saat aksi unjuk rasa berlangsung di Mabes Polri. Dalam unggahannya, Laras mengajak massa membakar gedung Mabes Polri.

“Membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi masa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri,” kata dia.

“Tersangka membuat konten di lokasi yang berkaitan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan. Yang bersangkutan memposting pada saat ada demo di Mabes Polri di mana berpotensi memberikan penguatan anarkisme dengan jumlah pengikut akun Instagram Laras Faizati 4008,” imbuhnya.

Laras sudah ditahan di Rutan Bareskrin Mabes Polri. Laras dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Laras juga dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP. (red)

 

796
Tags: Konten Hasutan ProvokatifLaras FaizatiMabes Polri
Previous Post

Presiden Prabowo Tiba di Tanah Air Usai Kunjungan 8 Jam dari China

Next Post

Bertemu di Beijing, Presiden Prabowo dan Presiden Xi Jinping Bahas Giant Sea Wall Pantura

Putra

Putra

Next Post
Korlantas Polri Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik, Hingga Pangkas Birokrasi yang Berbelit

Bertemu di Beijing, Presiden Prabowo dan Presiden Xi Jinping Bahas Giant Sea Wall Pantura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.