• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Polda Metro Tetapkan SH Pegiat Medsos Gejayan Memanggil sebagai TSK, Ini Penyebabnya

Putra by Putra
2 September 2025
in Hukum & Kriminal
0
Polda Metro Tetapkan SH Pegiat Medsos Gejayan Memanggil sebagai TSK, Ini Penyebabnya

Ket. Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait kasus demo berujung ricuh di Jakarta. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Polda Metro Jaya membenarkan telah menangkap admin media sosial (medsos) Instagram Gejayan Memanggil yang telah ditetapkan tersangka atas dugaan penghasutan selama demo berujung aksi anarki beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi perihal penangkapan terhadap admin tersebut bernama Syahdan Husein (SH) yang juga dikenal sebagai pegiat media sosial.

“(Tersangka) SH, itu adalah admin dari Instagram @GM,” kata Ade Ary saat jumpa pers pada Selasa (2/9/2025).

Adapun, Ade Ary menjelaskan SH diduga berperan dengan kolaborasi akun Instagram lain untuk mengajak atau menyerukan sebuah provokasi yang berujung aksi anarki dan perusakan.

“Perannya juga melakukan kolab akun IG untuk ajakan perusakan,” katanya.

Adapun, SH telah dijerat sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Perlindungan Anak.

Selain SH, ada tersangka lain yang ditangkap dalam kasus serupa, yakni Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (DMR). Kemudian inisial MS dengan inisial akun Instagram @BPP.

Lalu, tersangka inisial KA sebagai admin dari akun Instagram inisial @KA. Selanjutnya, RAP dengan akun Instagram inisial @rap dan IFL lewat akun media sosialnya mengajak untuk pelajar turun demo.

“Terhadap enam tersangka ini (diduga) menghasut orang lain untuk melakukan pidana dan atau setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan,” tandasnya. (red)

 

345
Tags: berita hoaksGejayan MemanggilPenggiat Media SosialPolda Metro JayaTersangka
Previous Post

Staf Akun Pasmar 3 TNI AL Rayakan Hut ke 77 dengan Syukuran

Next Post

Kondisi Tanar Air Mulai Kondusif, Prabowo Bertolak China: Penuhi Undangan Xi Jinping

Putra

Putra

Next Post
Sedih Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Presiden Prabowo Imbau Rakyat Tenang dan Percaya Pemerintah

Kondisi Tanar Air Mulai Kondusif, Prabowo Bertolak China: Penuhi Undangan Xi Jinping

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.