Korannusantara.id – Makassar, Proses hukum kasus narkoba yang menyeret RD (31), warga Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Namun, penangkapan RD oleh Polres Pelabuhan Makassar diduga janggal dan menimbulkan tanda tanya besar bagi pihak keluarga.
Menurut keterangan keluarga, RD ditangkap secara paksa dalam kondisi sakit oleh sejumlah polisi berpakaian preman. Anehnya, saat penangkapan, RD tidak mengantongi barang bukti (BB). Bahkan, nama RD disebut oleh rekannya sendiri berinisial FD, yang sebelumnya diamankan pihak kepolisian.
Kuasa hukum RD, Jumadi Mansyur, SH, menilai keterangan FD dalam persidangan terkesan menyesatkan. FD menyebut RD ikut memberikan uang untuk membeli sabu, namun RD dengan tegas membantah keterlibatan tersebut. “Klien kami tidak pernah memberi uang sepeserpun, apalagi bertemu langsung dengan FD saat pembelian barang haram itu,” tegas Jumadi.
Jumadi menambahkan, dalam sidang, saksi dari pihak kepolisian juga mengakui tidak menemukan barang bukti di rumah maupun di tubuh RD saat penggeledahan. Hal ini menambah kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.
Pihak keluarga RD berharap proses hukum dapat berjalan adil dan transparan. Mereka meminta agar kasus ini dibuka terang-benderang sehingga tidak ada pihak yang dikorbankan. Sementara itu, sidang lanjutan kasus RD di PN Makassar dijadwalkan pada awal September 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi FD secara langsung.
Kasus penangkapan RD yang penuh kejanggalan ini menjadi sorotan publik, karena menimbulkan pertanyaan soal penegakan hukum terkait narkotika di Makassar.



