Korannusantara.id – Jakarta, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sekaligus Presidium Pergerakan Rakyat Indonesia Makmur Adil (Prima), Sutrisno Pangaribuan, mendesak pemerintah segera menghentikan pemborosan keuangan negara dan memperbaiki tata kelola pemerintahan. Dorongan ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri merangkap jabatan.
Presiden Prabowo Subianto diminta segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan memerintahkan Menteri BUMN membatalkan seluruh RUPS yang mengangkat menteri maupun wakil menteri sebagai komisaris BUMN. Jika diperlukan, Kementerian BUMN dapat menggelar RUPSLB untuk menghentikan praktik rangkap jabatan.
Tak hanya itu, pejabat negara lain seperti eselon I, dirjen, deputi, hingga anggota Majelis Wali Amanah (MWA) PTN yang merangkap jabatan juga diminta ditarik. Menurut Sutrisno, pejabat harus fokus pada tugas pokok, bukan mencari keuntungan ganda.
Aksi protes mahasiswa, buruh, dan rakyat belakangan ini disebut sebagai ekspresi kekecewaan terhadap pejabat negara yang dianggap abai pada penderitaan rakyat. Karena itu, penghematan negara harus dilakukan melalui pengurangan jumlah kementerian, penghapusan jabatan wamen, pemberantasan korupsi, serta pemangkasan fasilitas mewah pejabat.
Sutrisno menilai pemborosan terbesar justru terjadi di eksekutif, BUMN, BUMD, lembaga yudikatif, dan aparat keamanan. Mulai dari gaji fantastis, rumah dan kendaraan dinas, ajudan, hingga penghasilan tambahan dari deviden BUMN yang jauh melampaui pendapatan anggota DPR.
Untuk menghentikan pemborosan dan memperbaiki tata kelola, Presiden Prabowo diminta segera menerbitkan empat Perppu penting:
1. Perppu Pemberantasan Korupsi (hukuman mati & pemiskinan koruptor).
2. Perppu Penghematan Keuangan Negara (penurunan pendapatan pejabat).
3. Perppu Pembuktian Terbalik (audit kekayaan pejabat).
4. Perppu Perampasan Aset (penyitaan harta tidak wajar).
Sutrisno menegaskan, keempat Perppu itu merupakan tuntutan mahasiswa, buruh, dan rakyat yang ingin melihat pemerintahan bersih, sederhana, transparan, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Presiden Prabowo harus memimpin dengan keteladanan. Tidak boros, tidak menghamburkan keuangan negara, dan berani memecat pembantunya yang tidak sejalan dengan cita-cita pemerintahan bersih,” tegas Sutrisno.
( Red )



