• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Tegas! MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan di BUMN

Putra by Putra
28 Agustus 2025
in Nasional
0
Di Acara APKASI, Presiden Prabowo Ingatkan Bupati se-Indonesia Peka Kesulitan Rakyatnya

Ket. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas melarang wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. Baik itu komisaris atau direksi pada perusahaan negara dan swasta, maupun pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.

Penegasan itu tertuang pada putusan teranyar MK untuk Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta, Kamis (28/8/2025) sore.

“Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo membacakan amar putusan.

Mahkamah secara eksplisit memasukkan frasa “wakil menteri” ke dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang pada mulanya hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri.

MK menyatakan Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan.

Perubahan Bunyi Pasal 23 UU Kementerian Negara

Dengan putusan itu, Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara kini menjadi berbunyi: “Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”

Diketahui, Perkara 128 ini dimohonkan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek daring Didi Supandi. Namun, MK menyatakan permohonan Didi tidak dapat diterima karena yang bersangkutan tidak memiliki kedudukan hukum.

Terhadap putusan tersebut, dua orang hakim menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani. (red)

 

116
Tags: BUMNDilarang Merangkap JabatanMahkamah KonstitusiWakil Menteri
Previous Post

Kapolda Metro Minta Jajaran Humanis Layani Massa Aksi Buruh: Mereka Saudara Kita, Kawal Dengan Baik

Next Post

Buka Acara Apkasi, Prabowo Tegaskan Makna Penting Pasal 33 UUD 1945 Didepan Bupati se-Indonesia

Putra

Putra

Next Post
Di Acara APKASI, Presiden Prabowo Ingatkan Bupati se-Indonesia Peka Kesulitan Rakyatnya

Buka Acara Apkasi, Prabowo Tegaskan Makna Penting Pasal 33 UUD 1945 Didepan Bupati se-Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.