Korannusantara.id, Kota Bekasi – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang menyalurkan dana hibah sebesar Rp100 juta bagi setiap Rukun Warga (RW) mendapat sorotan dari DPRD. Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Alimudin, menegaskan perlunya regulasi yang jelas agar penyaluran dana tersebut tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, dengan jumlah 1.013 RW di Kota Bekasi, total anggaran yang disiapkan Pemkot mencapai lebih dari Rp100 miliar. Karena itu, ia menilai kebijakan besar ini harus dilengkapi dengan dasar hukum dan mekanisme pengawasan yang ketat. “Perlu ada regulasi yang jelas soal dana hibah tersebut yang akan diberikan kepada RW terutama persyaratan mutlak memiliki Bank Sampah Unit di setiap RW, dan harus dipastikan ada regulasi jelas seperti Peraturan Wali Kota (Perwal) atau Surat Edaran (SE) ,” tegasnya kepada awak media, Rabu (27/8/2025).
Alimudin juga memaparkan bahwa hingga Agustus 2025 tercatat ada 440 RW yang memiliki Bank Sampah Unit (BSU) dan 50 RW mengelola maggot. Dari jumlah itu, 260 BSU aktif dengan 210 terdaftar di aplikasi SIMBA. Berdasarkan data, total Bobot reduksi sampah Organik yang dihasilkan mencapai 781.993 kilogram, sedangkan Bobot Reduksi dari Bank Sampah Unit 636.045 kilogram dengan nilai ekonomi sekitar Rp1,4 miliar.
Data tersebut, lanjutnya, menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan sampah berbasis RW mampu memberikan dampak signifikan, baik dari sisi lingkungan maupun ekonomi. Karena itu, ia menekankan kembali pentingnya regulasi agar program hibah Rp100 juta per RW tidak sekadar menjadi proyek bantuan, tetapi benar-benar mendukung keberlanjutan Kota Bekasi yang sehat, bersih, dan berdaya.
Lebih jauh, ia juga mendesak Dinas terkait yaitu Dinas Lingkungan Hidup setelah Regulasi keluar agar segera menyosialisasikan pembentukan Bank Sampah Unit di 553 RW yang belum memiliki unit. “Yang kurang aktif harus segera dihidupkan kembali , dan tentu diperlukan Surat Edaran (SE) agar jelas bagi masyarakat,” pungkasnya.



